Kabag Pemerintahan Desa Setda Pemkab Grobogan, Mudzakir Walad menyatakan lima pasangan suami istri ini beradu di lima desa yang sama.
"Ada lima cakades yang pasutri. Hanya lima saja," kata Walad dihubungi wartawan, Senin (8/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelimanya adalah calon Kepala Desa dari Desa Jatiharjo, Kecamatan Pulokulon; Desa Karanggeneng, Kecamatan Godong; Desa Tarub, Kecamatan Tawangharjo; Desa Mrisi, Kecamatan Tanggungharjo; dan Desa Tungu Kecamatan Godong.
Menurut dia, adanya cakades pasutri sesuai Perbup 39 tahun 2019 yang tidak memperbolehkan calon kades tunggal.
"Di Perbup, kita memang tidak memungkinkan calon kades tunggal. Minim dua, maksimal lima. Kurang dari dua ditunda pelaksanaannya," terang dia.
Untuk pelaksanaan Pilkades ini, lanjut dia, Pemkab Grobogan sudah mengalokasikan anggaran melalui APBD senilai Rp 800 juta. Dana tersebut nantinya diperuntukkan untuk membiayai keperluan Pilkades. Seperti pembuatan bilik suara, surat suara, dan honor panitia.
"Besar kecilnya dana yang diterima tiap desa beda-beda. Karena, jumlah pemilihnya juga tidak sama antara desa satu dengan lainnya," terang Walad.
Dia juga mengimbau, pilkades dilaksanakan secara demokratis, simpatik dan damai.
"Jadilah pemenang yang bermoral dan bermartabat, jika seandainya kalahpun tetap terhormat," ujarnya menirukan imbauan Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam ikrar damai 1 Juli yang dihadiri seluruh cakades.
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini