Bila Kalah Pilkades, Bupati Boyolali Minta Calon Tak Marah

Bila Kalah Pilkades, Bupati Boyolali Minta Calon Tak Marah

Ragil - detikNews
Sabtu, 29 Jun 2019 21:35 WIB
Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom
Boyolali - Pilkades serentak 228 desa di Boyolali telah selesai berlangsung. Bupati Boyolali, Seno Samodro, mengimbau kepada yang tidak terpilih untuk tidak emosi dan berbuat anarkis, tetapi bisa menerima dengan besar hati serta berjiwa satria. Namun yang juga tidak bersikap jumawa.

"Imbauan saya yang kalah terima saja dengan besar hati. Artinya mungkin ada kekurangan atau kurang persiapan. Saya kira nggak perlu emosi apalagi anarkis, jauhkan hal-hal seperti itu. Sekali lagi kita berjiwa satria, jadi siap menang tapi juga harus siap kalah," imbau Bupati Seno Samodro, ditemui disela-sela memantau hasil Pilkades serentak di akntor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Boyolali, Sabtu (29/6/2019) sore.

Sedangkan yang yang menang atau Kades terpilih juga agar tidak jumawa. Namun harus segera mempersiapkan diri untuk bekerja keras merealisasikan janji-janji kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tidak perlu berlama-lama menanti apa yang telah dijanjikannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bupati Seno Samodro juga menyatakan, Kades terpilih dalam Pilkades serentak ini akan segera dilantik. Sehingga langsung bisa merealisasikan anggaran secara maksimal dan optimal.

"Sehingga masyarakat tidak perlu berlama-lama menanti apa yang telah dijanjikan karena secara anggaran dananya masih fresh. Belum dicairkan," kata Seno.

"Sekali lagi selamat telah memenangkan Pilkades dan selamat membangun dan sekarang ikuti petunjuk dengan baik, sehingga pembangunan akan tepat sasaran, sesuai harapan kita semua," imbuh dia.

Bupati juga menyatakan, juga menyiapkan desk khusus untuk mengantisipasi adanya komplain. Bagi calon yang belum puas dengan Pilkades ini bisa mengajukan komplain dengan tim pengendali Pilkades tingkap Kabupaten.

"Di tingkat kabupaten kita menyiapkan des khusus, jadi kalau ada komplain, ada apapun kita siap 24 jam disini, nanti akan segera dirapatkan dan hasilnya nanti akan bisa ditunggu," tandasnya.

Kepala Dispermasdes Boyolali, Purwanto, menambahkan komplain tersebut untuk Pilkades manual diberikan batas waktu maksimal tiga hari setelah pelaksanaan. Komplain selanjutnya akan dipelajari, jika bukti-buktinya cukup akan ditindaklanjuti.

Sedangkan untuk Pilkades secara elektronik atau e-voting, bisa mengajukan gugatan ke PTUN dan batas waktunya yang menentukan dari PTUN sendiri.




(bgk/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads