"Kalau itu (benteng Kedung Cowek) kan memang sudah lama pemkot melakukan analisa dan penelusuran untuk menetapkan sebagai cagar budaya. Tetapi terkendala di administrasi penetapan karena kepemilikan," kata Kepala Disbudpar Antiek Sugiharti kepada detikcom, Senin (8/7/2019).
Antiek menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan Kodam selaku pemilik dari benteng Kedung Cowek. Pertemuan itu nantinya juga sebagai tindak lanjut (TL) untuk menetapkan bangunan sebagai cagar budaya.
"Akan dilakukan pertemuan dengan Kodam untuk memastikan kepemilikan lahan untuk TL penetapan sebagai bangunan Cagar budaya," terang Antiek.
Dalam rakor tersebut hadir tim ahli cagar budaya dan penggiat sejarah di Kota Pahlawan. Seperti Prof Johan Silas, Sumarno, Handinoto dan Purnawan Basundoro. Sedangkan dari Komunitas Roodeburg ada Adi Setiawan.
"Ya soal kepemilikan kita jelaskan bahwa Pangdam menegaskan itu masih milik mereka. Jadi ini nanti langkah ke depan sesegera mungkin akan menghadap Pangdam untuk duduk bersama," kata Adi.
"Yang lainnya saat rapat cuma memaparkan ulang saja. Sejarah seperti apa, literaturnya apa saja. Ya saya tunjukkan blue printnya," pungkas Adi.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini