"(Sebanyak) 260 perkara sudah diregistrasi, besok mulai disidangkan. Ada tiga panel majelis hakim yang akan memeriksa 260 perkara itu," kata jubir MK Fajar Laksono di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Setiap panel terdiri atas tiga hakim konstitusi. Sidang sengketa Pileg digelar pukul 09.00 WIB dan terbuka untuk umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Panel 1, panel 2, panel 3 itu akan bersidang secara bersamaan. secara simultan. Di panel 1 itu ada 85 perkara, panel 2 ada 89 perkara, panel 3 ada 86 perkara. Jadi besok sidang pendahuluan semua panel itu melaksanakan persidangan," ujarnya.
Setiap panel, menurut Fajar, akan menyidangkan perkara dari 11 provinsi.
"Pemeriksaan perkara ini nanti berbasis provinsi jadi panel 1 itu akan memeriksa 11 provinsi, panel 2 juga 11, begitu juga panel 3. Nah, di situ nanti sampai selesai nanti perkara itu kan diperiksa oleh panel. Kemudian panel itu akan dilaporkan ke RPH (rapat permusyawaratan hakim) pengambilan keputusan itu oleh 9 hakim konstitusi," ujarnya.
Tujuan persidangan dibagi menjadi tiga panel disebut Fajar untuk mempersingkat waktu penanganan perkara. Sebab, MK hanya punya waktu 30 hari kerja.
"Jadi karena ini perkara banyak sekali, sementara limitasi penyelesaian perkara untuk Pileg, sengketa hasil Pileg itu 30 hari kerja. Tentu pemeriksaan harus dengan strategi," sebut Fajar.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini