"Nanti kan tanggal 9-12 Juli sidang pendahuluan kita akan menyaksikan pokok perkara. Pokok atau dalil yang dimohonkan itu nanti kira-kira memenuhi aspek formil atau tidak. Lalu dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Kalau sudah masuk ke pemeriksaan, baru kita melihat yang didalilkan apa saja," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah itu baru, kita baru bisa mengatur strategi, apakah perlu kita menyiapkan saksi. Kalau KPU perlu menyiapkan saksi, saksinya yang relevan apa. Apakah mantan petugas KPPS, apakah PPK, atau apakah KPU Kabupaten/Kota atau siapa yang memang menyaksikan sendiri dan mendengarkan sendiri peristiwa yang didalilkan oleh pemohon," ucapnya.
Bagi Hasyim, yang terpenting saat ini pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen dan alat bukti sebagai jawaban atas gugatan pemohon.
"Jadi KPU untuk sampai saat ini belum bisa menyampaikan itu (terkait saksi). Yang pasti yang disiapkan hari ini dokumen sepanjang berkaitan dengan dokumen kegiatan penghitungan suara, pemungutan suara, dan rekapitulasi suara di semua jenjang kita siapkan," katanya.
Sebelumnya, MK telah melakukan proses registrasi gugatan pileg. Dari total 340 gugatan hanya 260 perkara yang diregistrasi MK dan akan disidangkan. Sidang pendahuluan akan dimulai pada Selasa (9/7).
Simak Juga 'KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Presiden dan Wapres Terpilih':
(eva/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini