"Mengadili, eksepsi tim kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima dan dakwaan jaksa sah," kata hakim ketua Hariono membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Tim penasihat hukum Sofyan Basir sebelumnya keberatan dengan pasal dakwaan yakni Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Hakim menolak keberatan tim penasihat hukum itu karena penerapan pasal dakwaan jaksa KPK tidak berlebihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan uraian di atas, alasan tim penasihat hukum nota pembelaan halaman 15 sampai halaman 17 majelis hakim berpendapat penerapan juncto pasal 15, juncto pasal 56 ke-2 KUHP tidak berlebihan dan tidak membuat dakwaan kabur. Penerapan pasal dakwaan adalah kewenangan jaksa penuntut umum dan bukan keweangan majelis, jaksa bisa saja pasal yang disangkakan lebih dari satu pasal, maka keberatan tim penasihat hukum tidak dapat diterima," papar hakim.
Selain itu, tim penasihat hukum dalam eksepsi juga keberatan dakwaan jaksa yang menyebut Sofyan Basir membantu atau memfasilitasi mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen/Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menerima suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Hakim mengatakan Sofyan terlibat dalam di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumahnya terkait pembahasan proyek ini.
Atas pertimbangan itu, hakim berpendapat dakwaan yang disusun jaksa KPK sudah cermat dan lengkap menguraikan tempat dan waktu.
"Pertimbangan hukum, dakwaan sudah cermat dan lengkap menguraikan waktu dan tempat dakwaan Sofyan Basir sudah ketentuan KUHP, maka nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa ditolak dan tidak dapat diterima," jelas hakim.
Atas ditolaknya eksepsi ini, maka sidang pemeriksaan kasus Sofyan Basir akan kembali dilanjutkan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dengan pengajuan saksi oleh JPU KPK pada 15 Juli 2019.
Baca juga: Poin-poin dalam Dakwaan Sofyan Basir |
Sofyan sebelumnya dalam perkara ini didakwa membantu memfasilitasi anggota DPR Eni Maulani Saragih dan Sekjen Golkar Idrus Marham untuk menemui dan menerima suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Bantuan yang diberikan Sofyan berkaitan dengan proyek PLTU Riau-1.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan disebut dalam surat dakwaan ada di berbagai pertemuan yakni di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Simak Video "Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Sofyan Basir"
(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini