Alat bukti itu tiba di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/5/2019) pukul 15.35 WIB. Jawaban dan alat bukti diserahkan langsung oleh komisioner KPU Hasyim Asy'ari dan Wahyu Setiawan kepada panitera MK. Hadir juga tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin.
"Jadi prinsipnya KPU RI beserta KPU provinsi dan kabupaten/kota dengan dukungan tim lawyer siap untuk mengikuti PHPU di MK. Tentu KPU dalam posisi akan berupaya bersama tim hukum untuk mempertahankan hasil pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU di setiap tingkatan," kata Wahyu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Tidak diketahui pasti jumlah alat bukti yang diserahkan. Namun, dikatakan Wahyu, jumlahnya mencapai ratusan dan mungkin akan bertambah selama proses persidangan.
"Ya mungkin ratusan kotak ya. Kita sih tadi menghitung sekitar 100, tapi tidak tertutup kemungkinan akan bertambah terus," ujarnya.
Wahyu tidak memerinci alat bukti apa saja yang dibawa. Yang jelas, menurutnya, seluruh alat bukti itu merupakan dokumen untuk mendukung KPU.
"Barang bukti tentu saja sesuai dengan yang disengketakan, data pendukung kita siapkan, dokumen yang diperlukan kita siapkan. Termasuk lembar C1," ucapnya.
Sebelumnya, MK melakukan proses registrasi gugatan pileg. Dari total 340 gugatan, hanya 260 perkara yang diregistrasi MK dan akan disidangkan.
"MK menerima permohonan 340 untuk pileg. DPD-nya pokoknya 10. 330 DPR/DPRD-nya. 330 itu permohonan yang diterima atau diajukan oleh partai politik. Nah, dalam registrasi yang dilakukan, itu dari 340 itu menjadi 260 perkara yang diregistrasi," kata juru bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7).
(eva/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini