KPU Surati MK Minta Daftar Gugatan Pileg 2019

KPU Surati MK Minta Daftar Gugatan Pileg 2019

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 03 Jul 2019 17:00 WIB
Foto: Komisioner KPU Hasyim Asyari (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - KPU mengirimkan surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pileg 2019. KPU meminta informasi terkait jenis dan tingkatan gugatan.

"KPU Pusat telah berkirim surat kepada MK untuk minta konfirmasi adanya gugatan, meliputi partai politik apa saja, untuk pemilu jenis apa, dan lokus, lokasi atau tingkat apa dalam gugatan," ujar komisioner KPU Hasyim Asyari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/7/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, menurut Hasyim, saat ini pihaknya belum mendapatkan jawaban. KPU masih menunggu konfirmasi dari MK.

"KPU saat ini dalam posisi menunggu jawaban konfirmasi surat MK," kata Hasyim.



Hasyim menyebut, nantinya daftar gugatan tersebut akan menjadi dasar bagi KPU daerah menjalankan tahapan selanjutnya. Menurut Hasyim, KPUD dapat menetapkan calon terpilih jika tak terdapat gugatan di daerahnya.

"Kemudian akan dijadikan dasar untuk melangkah ke tahapan berikutnya bagi KPU provinsi, kabupaten/kota yaitu penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota," kata Hasyim.

"Karena itu KPU provinsi, kabupaten/kota diminta menunggu arahan dari KPU Pusat berdasarkan Surat Konfirmasi MK. Sebelum melangkah ke tahapan pemilu berikutnya," sambungnya.





Simak Juga 'Merasa Dijebak, Deklarasi Sikap Relawan 02 Atas Putusan MK Berakhir Ricuh':

[Gambas:Video 20detik]




(dwia/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads