Komnas Perempuan Siap Dukung Baiq Nuril Ajukan Amnesti ke Jokowi

Komnas Perempuan Siap Dukung Baiq Nuril Ajukan Amnesti ke Jokowi

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Jumat, 05 Jul 2019 14:20 WIB
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril dalam kasus perekaman ilegal. Komnas Perempuan menilai hakim MA dalam hal ini belum bisa memahami situasi perempuan sebagai korban. Bahkan Komnas Perempuan siap mendukung Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti.

"Menyesalkan hakim belum memahami situasi perempuan (sebagai) korban dalam penanganan kasus semacam BN (Baiq Nuril)," kata komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati saat dihubungi detikcom, Jumat (5/7/2019).


"Ketika laporan BN dinyatakan tak cukup bukti, dengan alasan cabul sebagai perbuatan yang dilakukan harus dengan kontak fisik, maka menjadi penguat bagi penyegeraan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Pelecehan seksual menjadi penting sebagai istilah yang harus ada sebagai jenis kekerasan seksual dalam RUU PKS," sambung wanita yang pernah menjadi saksi ahli pidana dan diskriminasi gender dalam kasus Baiq Nuril ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dia melihat peluang Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti. Bahkan Komnas Perempuan akan memberikan dukungan Baiq Nuril bila mengajukan amnesti.

"Amnesti dapat saja dilakukan, mengingat sistem hukum belum melindungi perempuan korban kekerasan seksual. Komnas Perempuan akan memberikan dukungan bila BN hendak ajukan amnesti kepada Presiden," imbuhnya.

Komnas Perempuan Siap Dukung Baiq Nuril Ajukan Amnesti ke JokowiKomisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)


MA sebelumnya menolak PK Baiq Nuril dalam kasus perekaman ilegal sehingga tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Akibat hal itu, Baiq Nuril kini hanya berharap pada kemurahan hati Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Satu-satunya yang bisa menyelamatkan ya Presiden," kata pengacara Baiq, Joko Jumadi, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (5/7).

Kasus bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepsek M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.

Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Sang kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

Awalnya, Baiq Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Kemudian, dalam putusannya, MA menganulir putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari semua tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Baiq Nuril dinilai bersalah karena menyadap/merekam tanpa izin telepon atasannya, meski percakapan itu berkonten pornografi.


MA Tolak PK Baiq Nuril, Fahri Hamzah: UU ITE Salah Kaprah:

[Gambas:Video 20detik]






(rdp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads