"Saya mendukung jika Pak Jokowi memberikan amnesti kepada Ibu Baiq Nuril. Karena saya merasa terjadi ketidakadilan," kata Wakil Ketua Komisi III F-Demokrat Erma Suryani Ranik kepada wartawan, Jumat (5/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Amnesti adalah mekanisme hukum yang menjadi prerogatif presiden. Ini akan mudah apalagi jika benar Presiden Jokowi telah berjanji membantu. Memberikan amnesti adalah salah saru bukti pemenuhan janji," ujarnya.
Selanjutnya, ia pun setuju jika UU ITE No 19/2016 direvisi. Baiq dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. Dia dinilai bersalah karena menyadap/merekam tanpa izin telepon atasannya meski percakapan itu berkonten pornografi.
"Saya setuju kita harus revisi (UU ITE)," kata Erma.
MA sebelumnya menolak PK Baiq Nuril dalam kasus perekaman ilegal, sehingga tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Atas hal itu, Baiq Nuril kini hanya berharap kepada kemurahan hati Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Satu-satunya yang bisa menyelamatkan ya Presiden," kata pengacara Baiq, Joko Jumadi, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (5/7).
Hal itu sesuai janji Jokowi pada November 2019. Kala itu, Jokowi menyerahkan ke proses hukum di MA. Namun, bila hasilnya tidak memuaskan, ia akan turun tangan.
"Nuril sudah siap untuk apa pun hasilnya. Nuril akan menerima. Meski kami masih mendorong untuk Presiden turun tangan sebagaimana yang dijanjikan," kata Joko Jumadi.
Mahasiswa di Makassar Tuntut Jokowi Bebaskan Baiq Nuril:
(tsa/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini