Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Sentul Dirawat di RS Marzoeki Mahdi

Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Sentul Dirawat di RS Marzoeki Mahdi

Jefrie Nandy Satria - detikNews
Jumat, 05 Jul 2019 12:35 WIB
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading (Jefrie Nandy Satria/detikcom)
Bogor - SM, perempuan yang membawa anjing masuk ke Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Kabupaten Bogor, kini dirawat di Rumah Sakit dr H Marzoeki Mahdi. Dia dirawat dengan status sebagai tahanan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading di Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (5/7/2019).

"Untuk tersangka SM sendiri, hasil daripada koordinasi dan keterangan dari rumah sakit, dari ahli jiwa, bahwa yang bersangkutan perlu perawatan sehingga yang bersangkutan kita rawat di RS Marzoeki Mahdi. Statusnya tahanan," kata AKBP Dicky.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Dia kan kondisinya sakit, sakitnya sakit kejiwaan, mental, sehingga perlu perawatan. Kalau sakitnya fisik, ya mungkin seperti diare, ya mungkin dirawat di rumah sakit. Tapi kalau sakit kejiwaan, ya rumah sakitnya di Marzoeki Mahdi tadi. Itu yang direkomendasikan tadi, di rujuknya. Statusnya pun tetap, yang bersangkutan tersangka dan tahanan juga dari Polres Bogor," sambungnya.

Dicky mengatakan perawatan SM di rumah sakit tersebut berdasarkan koordinasi dari sejumlah tim yang terlibat. Tim ini tidak hanya terdiri atas dokter dan ahli dari RS Polri Kramat Jati, namun juga dokter dan ahli dari rumah sakit lain yang pernah menangani kondisi kejiwaan SM. Tersangka pernah menjalani perawatan gangguan jiwa pada 2013.


"Sudah dikeluarkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan memang mengalami gangguan kejiwaan dan hari ini para ahli kejiwaan ini diperiksa sebagai ahli di Polres Bogor," jelasnya.

AKBP Dicky mengatakan, meski SM dirawat di rumah sakit, statusnya tetap tahanan. Dia menegaskan penyidikan kasus ini akan tetap berjalan hingga dibawa ke pengadilan.

"Jadi agar dipahami bahwa penyidikan ini jalan terus. Karena di aturan undang-undang seperti itu. Jadi pembuktian perbuatannya, pidananya, itu kita lakukan pembuktian supaya terang apakah terbukti atau tidak dan untuk masalah gangguan kejiwaannya seperti yang dimaksud pada Pasal 44 ayat 1 KUHP itu suatu permasalahannya sendiri. Nanti kalau memang terbukti melakukan pidana dan terbukti juga gangguan kejiwaan, nanti seluruhnya itu akan ditampilkan di persidangan, dihaturkan, akan digelar di persidangan untuk diambil keputusan oleh hakim berdasarkan Pasal 44 ayat 2 KUHP," jelasnya.


Polisi Siapkan Treatment Khusus bagi Wanita Pembawa Anjing ke Masjid:

[Gambas:Video 20detik]




(hri/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads