"Sudah dijemput oleh Polres Bogor kemarin jam 21.00 WIB," kata Kaopsnal Yandokpol RS Polri Kombes Edy Purnomo saat dihubungi, Jumat (5/7/2019).
Kombes Edy belum menjelaskan siapa-siapa pihak dari Polres Bogor yang menjemput SM di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun dia mengatakan SM tidak didampingi keluarga saat dijemput polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dijemput oleh Polres tidak didampingi oleh keluarga," ucapnya.
Edy mengatakan tidak ada kendala saat SM dibawa pihak Polres Bogor. "Sudah agak kooperatif karena sudah diberi obat," jelasnya.
Kepala RS Polri Brigjen Musyafak sebelumnya menyatakan SM mengalami gangguan kejiwaan tipe skizofrenia tipe paranoid dan skizoafektif. Meski demikian, Polres Bogor tetap meneruskan kasus ini hingga ke pengadilan.
"Saya tekankan bahwa kasus ini terhadap tersangka kita kenakan Pasal 156 KUHP, 156a KUHP. Kita pastikan bahwa kasus ini tetap dilaksanakan penyidikannya. Lanjut. Kalaupun nanti hasil dari kejiwaan tersebut, pemeriksaan kejiwaan, memang memiliki gangguan kejiwaan, seperti yang dimaksud pada Pasal 44 ayat 2 KUHP, kejiwaan, itu semua nanti akan diputuskan di pengadilan. Jadi atas keputusan hakim di pengadilan," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading dalam jumpa pers di Markas Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (2/7).
AKBP Dicky mengatakan perbuatan pidana SM akan tetap disidik. Nantinya hasil pemeriksaan ahli jiwa terhadap kondisi kejiwaan SM akan disampaikan di muka pengadilan.
Baca juga: Pengusutan SM Tak Berhenti Meski Anjing Mati |
Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Bagus Pramono juga sebelumnya menyampaikan hal senada. Dia menyatakan polisi tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap SM.
"Penyidik sudah sesuai Pasal 184 bahwasanya penyidik sudah kumpulkan empat alat bukti. Jadi untuk tersangka kita naikkan penyidikan, kita tahan, sprinnya sudah kita lengkapi, SPDP Kejaksaan Bogor sudah kita kirim," kata Kombes Bagus dalam jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (3/7).
Kombes Bagus mengaku sudah mendengar penjelasan dari tim dokter terkait proses observasi SM. Selain itu, tim dokter sudah berkoordinasi dengan rumah sakit yang sempat menangani SM. Atas dasar itu, menurut dia, penyidik tidak ragu dalam menetapkan SM sebagai tersangka. SM disebut sudah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 156a KUHP.
"Jadi dari penyidik sudah tidak ada keraguan, bahwa tersangka sudah penuhi unsur 156a KUHP, yaitu penodaan agama," ujarnya.
Terlepas dari itu, lanjut Kombes Bagus, dirinya menghargai hak-hak SM sebagai tersangka. Penyidik akan tetap menghormati sisi-sisi kemanusiaan.
"Nantinya ada hak tersangka kalau dia sakit, penyidik dari segi kemanusiaan akan mempertimbangkan dari kemanusiaan, akan dipertimbangkan tapi penahanan akan dilakukan," sebutnya.
Polisi Siapkan Treatment Khusus bagi Wanita Pembawa Anjing ke Masjid:
(hri/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini