Pengusutan SM Tak Berhenti Meski Anjing Mati

Round-Up

Pengusutan SM Tak Berhenti Meski Anjing Mati

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 03 Jul 2019 20:35 WIB
Anjing masuk masjid di Bogor. (Screenshot video viral di Internet)
Jakarta - Penyidikan kasus SM (52), yang membawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh, tetap lanjut. Polisi fokus pada perbuatan SM meskipun anjing yang dibawanya ditemukan mati.

Anjing yang dibawa SM masuk ke masjid itu ditemukan mati di bawah tiang listrik di salah satu pertigaan jalan pada Selasa (2/7). Lokasi penemuannya sekitar 100 meter dari Masjid Al-Munawaroh.

"Setelah ditemukan, ternyata sudah kondisi kayak demikian kita mencoba langsung lapor ke pihak berwajib. Sudah dilaporkan, sudah dicek keberadaan semuanya, karena penyayang binatang juga, kami langsung menguburkan," kata Kepala Divisi Keamanan Sentul City Paulus Krisdiyanto saat ditemui di Mako Security Sentul City, Jalan Raya Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Rabu (3/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Anjing itu mati dengan luka darah di mulutnya. Anjing itu ternyata anjing yang sama dengan yang dibawa SM ke masjid.

Terkait penemuan anjing mati itu, polisi mencatatnya sebagai salah satu bukti. Polisi memiliki barang bukti lain dalam kasus ini, di antaranya alas kaki dan pakaian yang digunakan SM saat masuk ke masjid.

"Masalah anjing memang sudah ditemukan, kita temukan dalam keadaan sudah mati," kata Kapolres Bogor AKBP Andi Dicky kepada wartawan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.


Kapolres Bogor AKBP AM DickyKapolres Bogor AKBP AM Dicky (Matius Alfons/detikcom)

Dicky menegaskan tidak mengurusi kematian anjing itu. Penyidik, menurut Dicky, fokus mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan SM.

"Terhadap jasad binatang itu sudah kita lakukan pembuatan BAP sehingga nanti kita bisa manfaatkan sebagai barbuk, karena sebelumnya kita sudah sita beberapa barbuk yang digunakan tersangka SM, seperti alas kaki, pakaian pada saat kejadian, itu sudah juga kita jadikan barbuk," ujarnya.

"Ya sudahlah kita mengurus kasusnya saja. Kami memang menemukan (anjingnya) mati, tapi kan fokus pada perbuatan (pelaku)-nya saja," sambung Dicky.





Sementara itu, Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Bagus Pramono menegaskan penyidik tak mempunyai keraguan dalam menetapkan SM sebagai tersangka. SM disebut Bagus sudah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 156a KUHP.

"Jadi dari penyidik sudah tidak ada keraguan bahwa tersangka sudah penuhi unsur 156a KUHP, yaitu penodaan agama," ujarnya.


Konferensi Pers di RS PolriKonferensi Pers di RS Polri (Alfons/detikcom)

Keyakinan itu didapat setelah dia mendengar penjelasan dari tim dokter terkait proses observasi SM. Selain itu, tim dokter sudah berkoordinasi dengan rumah sakit yang sempat menangani SM.

Kendati demikian, Bagus tetap menghargai hak SM sebagai tersangka. Penyidik, menurut Bagus, juga tetap menghormati sisi kemanusiaan.

"Nantinya ada hak tersangka kalau dia sakit, penyidik dari segi kemanusiaan akan mempertimbangkan dari kemanusiaan, akan dipertimbangkan, tapi penahanan akan dilakukan," sebutnya.



Seperti diketahui, SM telah ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama dan ditahan. SM kemudian menjalani observasi di RS Polri dan dinyatakan mengidap skizofrenia.

RS Polri sempat menyarankan penyidik Polres Bogor untuk membawa SM ke rumah sakit jiwa. Namun polisi tetap meneruskan kasus ini hingga pengadilan.




Simak Juga 'Penjelasan Dokter soal Skizofrenia yang Diderita Wanita Pembawa Anjing':

[Gambas:Video 20detik]



Simak Video "Video: Aksi Heroik Polisi Kawal Ibu yang Hendak Melahirkan di Bogor"
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads