"Pelaku berkali-kali melakukan tindak pidana ini. Kalau untuk pelaku jambret, dia sudah berkali-kali, jadi ancaman pidananya kan maksimal 12 tahun penjara. Nah, nanti kami akan kembangkan lagi untuk kasus-kasus yang lain, kami punya berkas laporan warga yang juga menjadi korban curas jambret, apakah pelakunya sama," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi kepada detikcom, Jumat (5/7/2019).
Hengki menjelaskan, jika korban-korban lain ditemukan, polisi bisa menggabungkan semua perbuatan kejahatan Teguh dalam satu berkas. Hal tersebut, menurut Hengki, dapat meyakinkan hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman maksimal kepada Teguh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hengki memperingatkan para penjahat jalanan yang masih berkeliaran untuk mengurungkan niatnya beraksi di wilayah Jakarta Barat. Dia mengancam tak segan-segan menindak tegas para pelaku.
"Untuk para pelaku kejahatan, jangan coba-coba beraksi di wilayah jajaran Polres Jakarta Barat. Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas bila diperlukan," ucap Hengki.
Selanjutnya, Hengki mengimbau warga agar tidak mengenakan perhiasan atau barang berharga yang menarik perhatian orang di sekeliling. Hengki menjelaskan, kejahatan terjadi karena adanya niat pelaku dan kesempatan bagi pelaku.
"Kepada warga, jangan mengenakan perhiasan pada anak kecil, ibu-ibu juga jangan menggunakan perhiasan menonjol, warga jangan memamerkan barang-barang berharganya di tempat umum. Tanggung jawab keamanan kan tanggung jawab kita bersama, bukan polisi saja. Jangan ciptakan kesempatan bagi para penjahat," sambung Hengki.
Pada Kamis (4/7), Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Sitepu mengatakan pihaknya telah menangkap Teguh, jambret yang beraksi merampas kalung milik nenek yang sedang menggendong cucunya di Tanjung Duren. Dalam aksinya, Teguh sambil mengendarai sepeda motor dan menggunakan helm. Aksinya terekam kamera CCTV.
Setelah Teguh, polisi mengembangkan kasus itu dan menangkap tiga penadah perhiasan curian Teguh. Para penadah berinisial DI, MN, dan EN.
"Dari hasil pengembangan, bahwa kalung tersebut dijual ke penadah. Penadah berinisial DI, kemudian DI menjual ke penadah lainnya, kemudian emas dilebur untuk siap dipasarkan atau siap dijual," ujar Edy di Polres Jakarta Barat, Jalan S Parman, Kamis (4/7).
(aud/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini