"Kemudian di SOP kami, keempat pelaku ini pasti kita lakukan cek urine. Keempatnya ini positif narkoba. Jenis amphetamine," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Sitepu di Polres Jakarta Barat, Jalan S Parman, Kamis (4/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Edy, Teguh kerap melakukan aksi penjambretan seorang diri. Setelah itu, dia selalu menjual hasil kejahatannya kepada tiga penadah yang sama.
"Jadi kebetulan yang bersangkutan ini kalau setiap melakukan aksinya seorang diri. Dia pemain tunggal. Apabila sudah berhasil, penadahnya pasti yang 3 ini," ujarnya.
Teguh sehari-hari bekerja sebagai sekuriti perumahan. Dia menjambret karena merasa penghasilannya kurang.
"Sebelumnya, pelaku ini seorang sekuriti di perumahan, namun karena merasa kurang, dia keluar dan dia mengerjakan seperti tertangkap sekarang," ujar Edy.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa jaket dan celana yang digunakan pelaku, dompet, kotak berisikan logam perak, satu lempeng leburan emas, hingga ponsel milik pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dan Pasal 480 KUHP.
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini