Gelar perkara pun telah digelar. Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Blitar, masih melanjutkan proses penyidikan untuk menetapkan status pemilik akun Aida Konveksi.
"Info terakhir, hari ini sudah dilakukan gelar perkara. Dan ditingkatkan dari lidik ke penyidikan. LP juga sudah terbit," kata Paur Humas Polresta Blitar Ipda Dodit Prasetyo saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (5/7/2019).
Akun Aida Konveksi diduga sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian. Atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Dalam postingannya, akun Aida Konveksi dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia.
Postingan akun Aida Konveksi dilaporkan oleh Alexius Slamet Hariyadi, warga Jalan Sukun Kelurahan Sukorejo Kota Blitar. Alex diketahui sebagai admin IG info_seputaran_blitar.
Pada Senin (1/7/2019) pukul 18.00 wib, IG info_seputaran_blitar mengunggah screen shot postingan Aida Konveksi dari medsos yang berisi gambar mumi. Mumi itu wajahnya sekilas mirip Presiden Jokowi dengan tulisan diatas gambar "The new firaun".
Tak hanya itu, Aida Konveksi juga memposting gambar anjing memakai baju kebesaran hakim MK. Dengan tulisan di atasnya "Iblis berwajah anjing".
Baca juga: Menunggu Status Hukum Penghina 'Jokowi Mumi' |
"Melihat postingan itu, pelapor kemudian menggunggah di akun IG itu dan ditujukan kepada Humas Polresta Blitar," pungkasnya.
Keterangan yang dihimpun detikcom, pemilik akun resmi Aida Konveksi bernama Ida Fitri. Perempuan berusia 44 tahun ini dikenal sebagai pengusaha di Blitar. Dia merupakan warga Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar.
Begitu menerima laporan, polisi langsung mendatangi rumahnya di Sanankulon. Mereka lalu meminta Ida Fitri datang ke Mapolresta Blitar pada Senin (1/7/2019) sekitar pukul 23.00 wib untuk diperiksa lebih lanjut.
Wanita berhijab syari hitam ini tampak didampingi sang suami. Di depan polisi, sambil menangis dia meminta agar jangan ditahan. Karena anaknya dalam kondisi sakit dan dirawat sendiri di rumahnya.
"Saya mohon maaf ya pak. Saya mohon jangan ditahan. Anak saya sakit pak, saya rawat sendiri di rumah sekarang. Gimana mereka kalau saya ditahan," katanya di sela isak tangis.
Apakah Ida Fitri akan ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus konten mendsos yang mengandung hate speech dan SARA ini, kita tunggu saja hasil penyidikan polisi.
Status Hukum Akun Penghina Jokowi Ditentukan 1x24 Jam:
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini