Berikut kronologi kasus Baiq yang dirangkum detikcom, Jumat (5/7/2019):
Tahun 2012
Nuril menerima telepon dari Kepsek M. Dalam perbincangan itu, Kepsek M cerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.
27 Maret 2017
Nuril ditahan oleh polisi. Dia jadi tersangka dan dikenai pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Gerakan #SaveIbuNuril pun bergema.
31 Mei 2017
Kasus ini memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Nuril yang ditahan sejak penyidikan di kepolisian akhirnya mendapatkan keringanan dari hakim. Permohonan Nuril menjadi tahanan kota dikabulkan majelis hakim.
26 Juli 2017
Majelis hakim PN Mataram yang diketuai Albertus Usada memvonis bebas Nuril. Hakim Albertus menyatakan Nuril tidak melanggar UU ITE sebagaimana dakwaan jaksa.
26 September 2018
Majelis kasasi yang diketuai hakim agung Sri Murwahyuni, dengan anggota majelis hakim agung Maruap Dohmatiga Pasaribu dan hakim agung Eddy Army, memvonis Nuril dengan hukuman penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," tulis putusan kasasi.
![]() |
"Akibat perbuatan terdakwa, karier Haji Muslim sebagai kepala sekolah terhenti. Keluarga besar malu dan kehormatannya dilanggar," lanjut majelis yang diketuai Sri Murwahyuni.
9 November 2018
PN Mataram mengirim petikan putusan kasasi ke Nuril dan tim kuasa hukumnya.
12 November 2018
Baiq menangis mengetahui putusan tersebut. Nuril bingung membayar denda karena untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari saja masih kurang.
"Luar biasa. Sedangkan saya saja, boro-boro mau bayar denda 500 juta, untuk keperluan anak saja sudah kayak begini. Untuk keperluan sekolah apa. Ini pun untuk kebutuhan sehari-hari aja masih kurang," kata Baiq.
14 November 2018
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menuntut Mahkamah Agung (MA) agar membebaskan Baiq Nuril Maknun. PSI menilai keputusan MA itu aneh dan menzalimi perempuan.
"Keputusan MA ini aneh dan menzalimi perempuan. Sudah jelas-jelas jadi korban kok malah dikriminalisasi? Jangan biarkan korban pelecehan seksual menjadi korban dua kali dengan putusan MA yang janggal ini. Stop! Bebaskan Ibu Nuril!" kata juru bicara PSI untuk pemberdayaan perempuan, Dara A Kesuma Nasution.
15 November 2018
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik MA atas hukuman untuk Nuril itu.
"Nggak benar dong (dijerat UU ITE) karena dia korban. MA nggak boleh buta. Kalau pelecehan itu benar terjadi, maka tidak ada hak orang yang melecehkan itu untuk membela diri dengan cara seperti itu. Dia melecehkan kok. Bahkan prosesnya itu tidak boleh dilakukan," sebut Fahri.
19 November 2018
Presiden Jokowi ikut bersimpati kepada Baiq Nuril. Tapi ia tidak bisa mengintervensi proses hukum. Ia mendukung Baiq mengajukan PK.
"Namun, dalam mencari keadilan Ibu Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum, yaitu PK. Kita berharap nantinya, melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nurul mencari keadilan," ujar Jokowi.
Kita berharap nantinya, melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya.Presiden Joko Widodo |
20 November 2018
Eksekusi atas Baiq Nuril ditunda.
21 November 2018
Jaksa menunda eksekusi Baiq. Mahkamah Agung (MA) tidak keberatan atas langkah kejaksaan menunda eksekusi Nuril.
"Itu otoritas dari jaksa untuk melaksanakan eksekusi, itu tanggung jawab kejaksaan," ujar Jubir MA, Suhadi.
25 November 2018.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diminta membuat regulasi hukum untuk kasus kekerasan seksual yang berpihak pada korban. Usul itu agar korban pelecehan seksual bisa mendapat penanganan dan penjatuhan sanksi yang mengedepankan kepentingan korban.
"Presiden RI untuk segera mengambil langkah strategis dan perhatian serius untuk kasus kekerasan seksual dan memastikan adanya regulasi hukum yang berpihak pada korban," kata perwakilan LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) Jakarta, Veni Siregar.
Desember 2018
Muncul gerakan koin untuk Baiq Nuril.
"Tujuan utama untuk bantu bayar denda Nuril sebagai bentuk perlawanan karena ketidakadilan pada putusan MA tersebut," kata Wakil Koordinator PaKU ITE Furqan Ermansyah.
Januari 2019
Baiq Nuril mengajukan PK.
17 Januari 2019
Baiq Nuril mempolisikan Kepsek M, tapi Polisi menutup kasus tersebut.
Juli 2019
MA menolak PK Baiq Nuril. Majelis hakim sidang PK menilai kasus yang menjerat Baiq, yaitu mentransmisikan konten asusila sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), memang terjadi.
![]() |
"Dalam perkara a quo, terdakwa atau pemohon PK merekam pembicaraan via HP antara korban dan terdakwa ketika korban menelpon terdakwa sekitar satu tahun yang lalu. Dan hasil rekaman itu disimpan oleh terdakwa. Kemudian barang bukti hasil rekaman diserahkan kepada saksi Imam Mudawin, lalu saksi Imam Mudawi memindahkan ke laptopnya hingga tersebar luas," kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2019).
Majelis hakim dalam sidang PK Baiq Nuril, yang diketuai Suhadi dan beranggotakan Margono dan Desnayeti, tak membenarkan dalil Baiq soal adanya kekhilafan hakim MA dalam putusannya di tingkat kasasi. Menurut majelis hakim, putusan di tingkat kasasi sudah tepat.
"Alasan permohonan PK, pemohon yang mendalilkan bahwa dalam putusan judex juris atau MA dalam tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan, yang nyata tidak dapat dibenarkan. Karena putusan judex juris tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," jelas Andi.
Mahasiswa di Makassar Tuntut Jokowi Bebaskan Baiq Nuril:
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini