"Masih dikoordinasikan dengan pakar hukum. Belum ada tersangka," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Komang Suartana, Jumat (11/1/2019).
Suartana menyatakan hingga saat ini status pemeriksaan Muslim masih sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, Baiq Nuril melaporkan H Muslim yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadapnya. Dalam persidangan di PN Mataram, terungkap bahwa H Muslim berbicara mesum dengan Baiq Nuril via telepon. Dia kerap menceritakan hubungan badannya dengan wanita lain yang bukan istrinya.
Merasa dilecehkan, Baiq Nuril pun merekam percakapan itu lewat ponsel miliknya. Kasus itu berlangsung pada 2012 saat Nuril masih menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram dan Muslim masih menjabat sebagai kepala sekolah.
Nuril sendiri sudah dihukum Mahkamah Agung (MA). Dia dianggap telah menyebarkan percakapan mesum sehingga membuat Kepsek Muslim merasa malu.
Akibat perbuatannya, Nuril juga telah dipecat dari pekerjaannya sebagai staf TU bagian keuangan di SMAN 7 Mataram. Sementara karier Muslim kian moncer dan kini menjabat Kabid Kepemudaan di Dispora Kota Mataram.
Awalnya, Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Tapi, oleh MA melalui kasasi, putusan itu dianulir. Nuril divonis bersalah dan dihukum 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta. (rvk/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini