Kejari Surabaya Amankan DPO Terpidana Pemalsuan Lem Alteco

Kejari Surabaya Amankan DPO Terpidana Pemalsuan Lem Alteco

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Kamis, 04 Jul 2019 21:43 WIB
Abdul Hakim di Kejari Surabaya (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Surabaya - Tim eksekutor Kejari Surabaya menangkap Abdul Hakim. Hakim adalah DPO terpidana kasus pemalsuan lem merk Alteco.

"Yang bersangkutan (Abdul Hakim) kami tangkap di Jalan Panggung sekitar pukul 14.00 WIB tadi siang," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya Fathur Rohman kepada wartawan di Kejari Surabaya, Kamis (4/7/2019).

Fathur mengatakan eksekusi tersebut dilakukan setelah pihak Kejari Surabaya mengantongi putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

"Perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan sebelumnya yang bersangkutan sudah kami panggil secara patut tapi tidak dipenuhi," jelas Fathur.


Usai ditangkap, Hakim dibawa ke Kejari Surabaya untuk menjalani pemeriksaan administrasi. "Selanjutnya kami bawa ke Rutan Medaeng untuk menjalani hukumannya," tandas Fathur.

Kasus pemalsuan merk lem Alteco tersebut bermula dari laporan PT Alteco Chemical Indonesia yang menemukan peredaran lem Alteco palsu di Jawa Timur yang dilakukan Abdul Hakim.

Saat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Abdul Hakim divonis bersalah dan di hukum 4 bulan penjara dan dihukum membayar denda Rp 100 juta.


Atas putusan tersebut, Abdul Hakim menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Namun upaya hukumnya kandas, Ia tetap dihukum 4 bukan penjara.

Tak puas dengan vonis tersebut, Abdul Hakim mengajukan kasasi dan hasilnya ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusan menguatkan putusan sebelumnya.


(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.