Ulum awalnya mengakui pernah menerima uang tersebut dari Ending tanpa diketahui Imam di Plaza Senayan pada 2017. Namun Ulum menyebut pertemuannya dengan Ending itu tanpa sengaja.
"Adik kandung Saudara?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan, Pak. Ya adik, adik-adikan, Pak," jawab Ulum.
Jaksa terus mencecar Ulum perihal siapa sebenarnya Dicky dan Ifat tersebut. Hingga pada akhirnya Ulum mengakui bahwa dua orang itu adalah anak Imam Nahrawi.
"Anaknya Pak Menteri. Ifat sama Dicky," kata Ulum.
Kembali tentang persoalan pemberian uang dari Ending. Ulum menyebut yang terjadi hanyalah ketidaksengajaan bertemu Ending. Setelahnya, Ulum 'menodong' Ending untuk memberikannya uang.
"Siapa yang minta?" tanya jaksa.
"Saya, Pak, (bilang), 'Saya minta uang kopi', gitu aja," jawab Ulum.
Setelah mendapat uang itu, Ulum mengaku langsung membagi-bagikan kepada Dicky dan Ifat tanpa sepengetahuan Imam.
Dalam persidangan ini, ada tiga terdakwa selaku pejabat Kemenpora, yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanta. Mulyana didakwa menerima uang senilai Rp 400 juta dan mobil Fortuner dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
Selain itu, Adhi Purnomo dan Eko Triyanta didakwa menerima suap Rp 215 juta dari Ending Fuad Hamidy. Pemberian suap itu dimaksudkan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini