Mulanya jaksa KPK menampilkan dokumen barang bukti proposal KONI yang terdapat tanda tangan Imam. Imam mengakui tanda tangan itu adalah miliknya, tetapi tidak tahu bila ada perubahan yang terjadi pada proposal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak, saya tidak dilapori pergantian judul karena itu sesuatu yang tidak semestinya menteri tahu, karena tugas menteri begitu luas. Ini murni soal teknis saja," jawab Imam.
Meski begitu, Imam mengaku telah memberikan disposisi untuk proposal itu agar kuasa pengguna anggaran (KPA) mempelajari proposal itu. Imam pun mengakui tidak paham betul kegiatan apa yang hendak dilakukan KONI dengan pengajuan proposal itu.
"Saudara nggak tahu kegiatan apa yang dilakukan KONI pusat?" tanya jaksa.
"Saya nggak tahu kegiatannya," jawab Imam.
Hingga pada akhirnya ada operasi tangkap tangan (OTT), Imam mengaku tidak mendapat laporan dari bawahannya, yang menurutnya seharusnya dilaporkan kepadanya.
Dalam persidangan ini ada tiga terdakwa selaku pejabat Kemenpora, yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanta. Mulyana didakwa menerima uang senilai Rp 400 juta dan mobil Fortuner dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
Selain itu, Adhi Purnomo dan Eko Triyanta juga didakwa menerima suap Rp 215 juta dari Ending Fuad Hamidy. Pemberian suap itu dimaksudkan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini