Pantauan detikcom, Imam tiba pukul 15.45 WIB di Pengadilan Tipokor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019). Imam datang mengenakan batik berwarna hijau dengan beberapa ajudannya.
Setiban sampai di pengadilan, Imam dicecar pertanyaan terkait kesiapannya bersaksi di persidangan. Namun dia hanya menjawab dengan kalimat sapaan kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Imam, asisten pribadinya Miftahul Ulim dan staf protokol Kemenpora Arief Susanto juga akan bersaksi. Ketiganya akan bersaksi untuk terdakwa Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanta, yang merupakan pejabat di Kemenpora.
Dalam dakwaan, Mulyana disebut menerima uang Rp 400 juta dan mobil Fortuner dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Pemberian suap itu dimaksudkan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Selain Mulyana, staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta juga didakwa menerima suap Rp 215 juta dari Ending Fuad Hamidy. Perbuatan pemberian suap yang dilakukan Hamidy bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Simak Juga "Suap Pejabat Kemenpora, Sekjen KONI Divonis 2 Tahun 8 Bulan Bui":
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini