KPK Kejar Pelaku Lain di Kasus Hibah KONI: Kalau Nggak Gitu, Nggak Adil

KPK Kejar Pelaku Lain di Kasus Hibah KONI: Kalau Nggak Gitu, Nggak Adil

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 21 Mei 2019 20:18 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK memastikan ada pengembangan usai vonis terhadap Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendaraha KONI Johnny E Awuy di kasus suap dana hibah dari Kemenpora. Menurut KPK, pengembangan harus dilakukan demi keadilan.

"Kalau begitu begitu nggak adil dong gimana kita kan bicara keadilan," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Salah satu yang menjadi sorotan adalah adanya pertimbangan hakim soal aliran duit Rp 11,5 miliar dari Ending ke aspri Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi atas nama Miftahul Ulum untuk mempermudah pencairan dana hibah dari Kemenpora untuk KONI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Saut, KPK bakal melihat sejauh mana peran Ulum. Dia juga mengatakan sudah ada diskusi dengan Ketua KPK Agus Rahardjo soal kasus ini.

"Ya itu sebabnya makanya nanti sejauh apa peran yang bersangkutan, untuk kemudian kita kaitkan pemberi dan penerima itu dan keyakinan saya Jaksa kita sudah paham. Dan mereka bukan nggak menutup pintu hatinya kok. Hari ini bahkan saya dengan pak Agus sudah diskusi saya nggak usah sebutkan apa diskusi itu. Kita amati detail kasus itu," jelasnya.

Dalam putusan terhadap Hamidy dan Johnny, hakim mengatakan kedua orang itu dinilai terbukti memberi uang Rp 11,5 miliar ke Ulum satau lewat staf protokoler Arif Saputra. Uang itu diserahkan secara bertahap.

"Bahwa juga Ending Fuad Hamidy dan Johnny E Awuy memberikan kepada saksi Miftahul Ulum selaku Aspri Menpora atau melalui orang suruhan staf protokoler Arif Saputra yang seluruhnya berjumlah Rp 11,5 miliar," kata hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/5).

Dalam persidangan, Menpora Imam Nahrawi, Ulum dan Arief membantah tidak menerima uang apapun. Tapi keterangan saksi Kepala Bagian Keuangan KONI Eny Purnawati, Hamidy, Johnny dan Atam telah menyebut dirinya memberikan uang kepada Ulum dan Arief.
"Maka perbuatan terdakwa dalam memberikan sejumlah uang dan barang kepada Kemenpora terdapat perbuatan terdakwa. Maka unsur memberikan hadiah atau sesuatu terpenuhi," tutur hakim.

Hamidy sendiri dihukum 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, sedangkan Johnny dihukum 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Mereka dinyatakan terbukti menyuap Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta. Hamidy dan Johnny terbukti memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads