"Barang bukti empat ban dalam mobil yang berisi narkotika, sabu sebanyak 70 bungkus dengan berat 81.862,6 gram. Ekstasi 20 bungkus dengan jumlah 102.657 butir. Barang bukti sabu dan ekstasi tersebut berasal dari Malaysia dan diserahterimakan di tengah laut antara kapal ke kapal," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, Kamis (4/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dari informasi itu, tim BNN membuntuti mobil bernomor polisi BK-1430-HG yang melintas di Simang Warung, Kisaran. Saat mobil digeledah, ditemukan tiga ban dalam mobil yang berisi sabu dan ekstasi.
Tim BNN kemudian bergerak ke Lubuk Palas, Asahan, mencari tempat penyimpanan narkotika. Di rumah itu, BNN menemukan satu ban dalam mobil yang berisi narkotika di belakang rumah.
![]() |
Dalam kasus penyelundupan narkotika ini, BNN menetapkan dlapan tersangka, yakni Adi Putra, Ardiansyah, Fadli, Hanafi, Amirudin, Zul AB, Nazarudin, dan Tarmizi.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di BNNP Sumut untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," ujar Arman.
(fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini