Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan penangkapan Wasis berawal dari informasi yang diperoleh dari dua tersangka, Bob dan Angga, yang telah ditangkap di Pariaman. Tim kemudian melakukan pencarian dan penangkapan Wasis di sebuah lapo tuak di Jalan S Parman, Tanjung Balai Asahan, Sumut.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 3 bungkusan berisi 30.000 butir ekstasi merek Lego berwarna biru," ujar Arman dalam keterangannya, Sabtu (22/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan penangkapan ini, total narkoba yang disita petugas dari Sumbar dan Sumut sebanyak 54 ribu ekstasi dan 1 kg sabu dengan jumlah tersangka 3 orang. Narkoba tersebut diketahui berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut menggunakan kapan nelayan dengan modus transaksi antarkapal di tengah laut.
"Dalam kasus ini masih melibatkan napi di lapas yang berperan sebagai pengendali dan pemesan untuk dijual dan diedarkan di Indonesia," ujar dia. (knv/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini