Sara Djojohadikusumo Jelaskan soal Gugatan Pileg 2019 ke MK

Sara Djojohadikusumo Jelaskan soal Gugatan Pileg 2019 ke MK

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 04 Jul 2019 14:37 WIB
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Politikus Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menjelaskan soal gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perolehan suara di Pileg 2019. Gugatan itu diajukan sejak hasil Pileg 2019 ditetapkan.

"Tim saya sudah melayangkan gugatan ini bersama tim hukum dari Gerindra jauh hari lalu tidak lama setelah hasil pileg diumumkan. Bukan seolah-olah baru setelah gugatan pilpres di MK, baru kita layangkan," kata perempuan yang akrab disapa Sara ini di Instagram, Kamis (4/7/2019).


Gugatan terkait Pileg 2019 memang disidangkan setelah Pilpres 2019, tepatnya mulai 9 Juli 2019 mendatang. Sara juga menegaskan bahwa pengajuan gugatan ke MK itu bukan karena dia tidak terima kalah. Seperti diketahui, Sara merupakan caleg Partai Gerindra di dapil DKI Jakarta III. Dalam penetapan KPU, Sara hanya memperoleh 79.801 suara. Caleg yang lolos ke DPR dari dapil tersebut adalah Kamarussamad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seusai tim saya selesai menelusuri C1 dan saksi-saksi di lapangan dan membandingkan hasil rekapitulasi C1 dengan hasil di level kecamatan, kami temui ada diskrepansi yang akhirnya kami jadikan laporan untuk gugatan ke MK. Jumlah diskrepansinya adalah yang tertera dalam gugatan itu. Menurut Anda, ini suara saya atau suara masyarakat yang dicuri?" ungkap Sara.

Bagi Sara, gugatan ke MK ini adalah bagian dari tanggung jawabnya kepada para pemilih. Dia lalu menyinggung pernyataan 'kecurangan bagian dari demokrasi' yang muncul saat sidang gugatan Pilpres 2019 di MK.

"Ya sebenarnya ini tanggung jawabnya KPUD/KPU/BAWASLU untuk menjamin suara rakyat aman, tapi kan sekarang ada perkataan 'kecurangan adalah bagian dari demokrasi', ya sudah saya ambil tanggung jawab itu sebagai bagian dari perjuangan saya untuk memperjuangkan kebenaran. Tiada kata menyerah untuk seorang pejuang politik. Mundur sesaat bisa, tapi menyerah jangan," papar anggota Komisi VIII DPR ini.


Sara juga bicara soal pelabelan 'keponakan Prabowo' terhadapnya. Dia menegaskan tak terbebani dengan label itu.

"Media sudah sering kali sukanya mengaitkan segala hal yang saya lakukan dengan identitas saya sebagai keponakan Prabowo Subianto. Bagi sebagian Anda yang hanya tahu dari luar, mungkin melihatnya sebagai beban dan seolah-olah itu hal yang merepotkan. Tapi saya kan yang kenal secara pribadi, untuk apa saya malu? Justru bangga. Mereka mau menggunakan itu untuk menarik saya turun dan menjatuhkan saya dan mendiskreditkan saya seolah-olah saya tidak ada apa-apa tanpa paman atau ayah saya. Mereka asumsi karena namanya juga nggak tahu, ya maklum kalau sok tahu," kata Sara.


Sebelumnya diberitakan, dalam gugatan yang diajukan ke MK, Gerindra mengklaim Sara kehilangan sebesar 4.158 suara. Dalam gugatan yang telah mengalami perbaikan sebanyak dua kali ini, Sara diklaim memperoleh 83.959 suara. Namun, dalam penetapan KPU, Sara hanya memperoleh 79.801 suara.

Gerindra berargumen, jika suara yang hilang itu dikembalikan, Sara berhak melenggang ke Senayan. Sebab, dengan bertambahnya suara Gerindra dari yang semula 343.129 menjadi 352.682, partai pimpinan Prabowo itu mengklaim berhak mendapatkan tambahan kursi.



Simak Juga "Gugatan Prabowo Campur Aduk Pileg dan Pilpres 2019":

[Gambas:Video 20detik]


Sara Djojohadikusumo Jelaskan soal Gugatan Pileg 2019 ke MK



(imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads