"Jawaban gugatan pileg di MK kita serahkan tanggal 5 Juli," ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di Hotel Grand Mercure, Jl Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).
Evi mengatakan hari ini KPUD provinsi dan tim hukum tengah merampungkan pengumpulan bukti dan dokumen. Menurut Evi, nantinya penyerahan ini akan dilakukan langsung oleh KPU RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti KPU RI yang serahkan, jawaban beserta bukti-buktinya," sambungnya.
Sebelumnya, diketahui MK menerima 340 permohonan gugatan Pileg 2019. Dari jumlah itu, hanya 260 perkara yang diregistrasi MK dan akan disidangkan.
"MK menerima permohonan 340 untuk pileg. DPD-nya pokoknya 10. 330 DPR/DPRD-nya. 330 itu permohonan yang diterima atau diajukan oleh partai politik. Nah dalam registrasi yang dilakukan, itu dari 340 itu menjadi 260 perkara yang diregistrasi," kata juru bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7).
Simak Juga "Merasa Dijebak, Deklarasi Sikap Relawan 02 Atas Putusan MK Berakhir Ricuh":
(dwia/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini