Sempat Dibawa Polisi, Pria Penyebut PKI di Sidang Gus Nur Akhirnya Dilepas

Sempat Dibawa Polisi, Pria Penyebut PKI di Sidang Gus Nur Akhirnya Dilepas

Amir Baihaqi - detikNews
Jumat, 14 Jun 2019 16:05 WIB
Salim Ahmad (berpeci biru) saat minta maaf di Pengadilan Negeri Surabaya/Foto: Deny Prastyo Utomo
Surabaya - Seusai sidang Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, sempat terjadi kericuhan. Penyebabnya adalah seorang pria bernama Salim Ahmad yang menyebut kata PKI kepada Kiai Nurudin Ar Rahman.

Banser yang tak terima menuntut Salim meminta maaf. Meski sudah meminta maaf, polisi tetap membawa Salim ke kantor polisi karena Salim tak mempunyai identitas.

Namun kasus tersebut pada akhirnya tak berlanjut pada laporan. Hal itu karena kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai.

"Ya kemarin (Salim Ahmad) sempat diamankan oleh pihak intel. Kemudian di Polrestabes di mediasi Pak Kasat Intel untuk dipertemukan kedua belah pihak," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran kepada detikcom, Jumat (14/6/2019).


Menurut Sudamiran, dari hasil pertemuan yang dimediasi, kedua pihak akhirnya saling berdamai. Perdamaian ditandai dengan surat pernyataan dari Salim ke pihak Banser.

"Sudah saling memaafkan. Jadi dari pihak Banser memaafkan dari pihak yang menyampaikan ucapan (PKI) itu juga menyadari kesalahannya," terang Sudamiran.

"Kemudian dibuat surat pernyataan bersama. Akhirnya tidak jadi laporan dan kita kembalikan ke organisasi masing-masing," tambahnya.


Sebelumnya, Kericuhan terjadi usai persidangan Gus Nur di Pengadilan Negeri Surabaya. Kericuhan itu terjadi karena dipicu perkataan Salim Ahmad yang menyebut kepada Kiai Nurudin Ar Rahman yang waktu itu akan keluar dari pengadilan.

Mendengar ucapan tersebut, sejumlah anggota banser dan polisi kemudian mengejar dan menangkap Salim Ahmad. Saat ditangkap itulah, Salim sendiri diketahui tidak memiliki identitas, polisi kemudian mengamankan Salim Ahmad ke Polrestabes. (fat/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.