Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Selain tentang perjanjian ekstradisi, dalam rapat juga disahkan RUU Perjanjian RI-Iran tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
Baca juga: DPR Gelar Paripurna Pagi Ini |
Wakil Ketua Komisi III F-Demokrat Erma Suryani Ranik berharap pengesahan kedua RUU itu meningkatkan pemberantasan kejahatan di antara kedua negara. "Pemerintah RI dan Iran sepakat telah mengadakan kerja sama yang telah disepakati pada 12 Desember 2016. Dengan adanya perjanjian tersebut, diharapkan pemberantasan kejahatan akan semakin meningkat," kata Erma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepuluh fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Perjanjian Ekstradisi RI-Iran dan RUU Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana RI-Iran. Wakil Ketua DPR Utut Adianto sebagai pemimpin rapat kemudian mengetuk palu tanda pengesahan.
"Izinkan saya menanyakan persetujuan terhadap anggota sidang RUU tentang pengesahan Republik Iran dan Republik Indonesia, apa bisa disetujui?" tanya Utut.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Tonton video DPR Siapkan Rp 450 Miliar Anggaran Rehab Bencana di Indonesia:
(tsa/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini