DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi RI-Iran

DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi RI-Iran

Tsarina Maharani - detikNews
Kamis, 04 Jul 2019 12:36 WIB
Rapat Paripurna DPR (Foto: Tsarina Maharani/detikcom)
Jakarta - DPR mengesahkan RUU Perjanjian RI-Iran tentang Ekstradisi. Pengesahan itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Selain tentang perjanjian ekstradisi, dalam rapat juga disahkan RUU Perjanjian RI-Iran tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.


Wakil Ketua Komisi III F-Demokrat Erma Suryani Ranik berharap pengesahan kedua RUU itu meningkatkan pemberantasan kejahatan di antara kedua negara. "Pemerintah RI dan Iran sepakat telah mengadakan kerja sama yang telah disepakati pada 12 Desember 2016. Dengan adanya perjanjian tersebut, diharapkan pemberantasan kejahatan akan semakin meningkat," kata Erma.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sepuluh fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Perjanjian Ekstradisi RI-Iran dan RUU Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana RI-Iran. Wakil Ketua DPR Utut Adianto sebagai pemimpin rapat kemudian mengetuk palu tanda pengesahan.

"Izinkan saya menanyakan persetujuan terhadap anggota sidang RUU tentang pengesahan Republik Iran dan Republik Indonesia, apa bisa disetujui?" tanya Utut.

"Setuju," jawab peserta rapat.



Tonton video DPR Siapkan Rp 450 Miliar Anggaran Rehab Bencana di Indonesia:

[Gambas:Video 20detik]




(tsa/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads