Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, yang mewakili pemerintah, membacakan keterangan presiden terkait RUU perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana. Menurutnya, hal ini tetap memperhatikan prinsip umum hukum internasional dengan menitikberatkan pada asas penghormatan kedaulatan negara, kedaulatan hukum, kesetaraan, saling menguntungkan, dan mengacu pada asas tindak pidana ganda (double criminality).
"Setelah ditandatanganinya perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, baik Indonesia maupun Iran perlu melakukan prosedur internal untuk keberlakuan perjanjian tersebut bagi kedua belah pihak," terang Yasonna dalam keterangan tertulis, Selasa (25/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat yang digelar di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Jakarta, Senin (24/6/2019) ini dibuka oleh Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin dan dihadiri oleh sembilan fraksi DPR. Menyikapi keterangan presiden tersebut, mayoritas fraksi pun menyatakan setuju melanjutkan RUU ini pada tahap tingkat II, yang akan dibahas dalam rapat paripurna DPR.
Sebelumnya, RUU tersebut telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran pada 14 Desember 2016 di Tehran, Iran. (prf/mul)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini