Kemenkum HAM dan DPR Bahas RUU Kerja Sama Indonesia-Iran

Kemenkum HAM dan DPR Bahas RUU Kerja Sama Indonesia-Iran

Tia Reisha - detikNews
Selasa, 25 Jun 2019 19:16 WIB
Foto: dok. Kemenkum HAM
Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Rapat ini digelar untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Kerja Sama Ekstradisi dan RUU Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and the Islamic Republic of Iran on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, yang mewakili pemerintah, membacakan keterangan presiden terkait RUU perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana. Menurutnya, hal ini tetap memperhatikan prinsip umum hukum internasional dengan menitikberatkan pada asas penghormatan kedaulatan negara, kedaulatan hukum, kesetaraan, saling menguntungkan, dan mengacu pada asas tindak pidana ganda (double criminality).


"Setelah ditandatanganinya perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, baik Indonesia maupun Iran perlu melakukan prosedur internal untuk keberlakuan perjanjian tersebut bagi kedua belah pihak," terang Yasonna dalam keterangan tertulis, Selasa (25/6/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perjanjian ini, lanjut Yasonna, bertujuan meningkatkan efektivitas kerja sama, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika serta tindak pidana transnasional lainnya. Hal ini meliputi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau proses hukum lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana yang pada saat permintaan bantuan dilanjutkan berada dalam yurisdiksi pihak peminta.


Rapat yang digelar di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Jakarta, Senin (24/6/2019) ini dibuka oleh Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin dan dihadiri oleh sembilan fraksi DPR. Menyikapi keterangan presiden tersebut, mayoritas fraksi pun menyatakan setuju melanjutkan RUU ini pada tahap tingkat II, yang akan dibahas dalam rapat paripurna DPR.

Sebelumnya, RUU tersebut telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran pada 14 Desember 2016 di Tehran, Iran. (prf/mul)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads