"Iya betul, mereka dipanggil, kita masih akan mengkonfirmasi kehadiran mereka," ujar pengacara Mulyana, Sugiyono, saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/7/2019).
Jaksa juga akan memanggil staf protokol Kemenpora, Arief Susanto. Nantinya mereka akan dimintai keterangan terkait suap yang diterima tiga pejabat Kemenpora.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Mulyana, staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta didakwa menerima suap Rp 215 juta dari Ending Fuad Hamidy. Perbuatan pemberian suap yang dilakukan Hamidy bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Seperti diketahui, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy sudah divonis hakim 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara Bendahara KONI Johnny E Awuy juga telah divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Keduanya terbukti bersalah memberikan suap kepada sejumlah pejabat di Kemenpora. Pejabat Kemenpora itu adalah Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana serta dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Simak Juga "Suap Pejabat Kemenpora, Sekjen KONI Divonis 2 Tahun 8 Bulan Bui":
(zap/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini