Awalnya Eny menyebut telah menerima titipan buku tabungan dari Johnny E Awuy. Buku tabungan tersebut berisi Rp 100 juta dan diminta Johnny untuk disimpan oleh Eny.
"Yang saya tahu dari Pak Johnny setelah saya dititipi buku tabungan dari Pak Johnny," kata Eny saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Johnny juga menyampaikan kalau ATM-nya sudah diserahkan ke Pak Mulyana," jelas dia.
Selain itu, Eny Purnawati mengaku diminta Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy menyiapkan uang Rp 230 juta. Uang tersebut, katanya, untuk diserahkan kepada staf Kemenpora Eko Triyanta.
"Saya diminta Pak Hamidy menyiapkan dana Rp 230 juta. Pak Hamidy bilang tolong siapkan Rp 230 juta untuk Pak Eko," kata Eny saat menirukan ucapan Hamidy.
Uang tersebut, menurutnya, berasal dari pencairan proposal dana hibah KONI dari Kemenpora. Penyerahan uang itu, disebut Eny, dilakukan saat Hamidy, Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi, dan staf pegawai KONI Nur Sahid bertemu Eko di kantor KONI.
Dalam pertemuan itu, Nur Sahid menyerahkan uang itu kepada Eko. "Kebetulan yang menyerahkan Pak Nur Sahid," jelas dia.
Tapi uang tersebut kemudian dipotong Rp 15 juta untuk diberikan kepada Hamidy, Suradi, dan Sahid. Alasannya, uang itu merupakan lembur kerja ketiganya.
"Atas perintah (Hamidy), Rp 215 juta diserahkan Pak Eko, untuk uang Rp 15 juta diambil buat uang lembur Pak Hamidy, Pak Suradi, dan Pak Sahid," ujar Eny.
Duduk dalam persidangan sebagai terdakwa yaitu Mulyana. Mulyana didakwa menerima Rp 400 juta dan mobil Fortuner dari Ending Fuad Hamidy. Pemberian suap dimaksudkan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Sedangkan Adhi Purnomo dan Eko Triyanta didakwa menerima suap Rp 215 juta dari Ending Fuad Hamidy. Perbuatan pemberian suap yang dilakukan Hamidy bersama-sama dengan Johnny E Awuy.
Tonton Video Tok! Bendahara KONI Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara:
(fai/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini