Tak Puas Hasil Pemilu, 3 Caleg di Kudus Gugat KPU ke MK

Tak Puas Hasil Pemilu, 3 Caleg di Kudus Gugat KPU ke MK

Akrom Hazami - detikNews
Rabu, 03 Jul 2019 20:22 WIB
Foto: Akrom Hazami/detikcom
Kudus - Tiga calon anggota legislatif (caleg) DPRD di Kudus mengajukan gugatan. Gugatan tersebut telah diregistrasi Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus siap menghadapi 3 kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh tiga caleg itu.

"Ketiganya sudah diregistrasi. Artinya ini akan disidangkan oleh MK," kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kudus Cahyo Maryadi saat ditemui media di kantornya di Ganesha, Purwosari, Kudus, Rabu (3/7/2019).

Menurutnya, MK kemarin telah meregistrasi gugatan caleg. Dengan jadwal persidangan berdasarkan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2019, tahapan PHPU mulai tanggal 9-12 Juli 2019 pemeriksaan pendahuluan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tanggal 12-26 Juli pemberian jawaban dan keterangan, tanggal 15-30 Juli 2019 pemeriksaan persidangan. Lalu tanggal 31 Juli hingga 15 Agustus 2019 rapat permusyawaratan hakim, pada tanggal 6-9 Agustus 2019 sidang sumpah, serta tanggal 6-14 Agustus 2019 penyerahan salinan putusan.

Ketiganya adalah Agus Wariono (AW) dari Partai Gerindra. AW itu meminta pembatalan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk pemilihan anggota DPRD Kudus dapil 4.

"Pemohon ini meminta agar perhitungan suara ulang di beberapa TPS di daerah pemilihannya," kata dia.

Selanjutnya caleg dari PAN yakni Bambang Kasriono. Dalam pemohonannya, pemohon meminta pembatalan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk anggota DPRD Kudus dapil 3. Bambang juga menuntut perhitungan ulang di beberapa TPS.

Caleg lainnya Agus Setyabudi dari Partai Hanura. Dalam gugatannya, pemohon menyampaikan temuan terlalu banyak DPTb dan DPK di beberapa desa. Meliputi Desa Honggosoco, Desa Sadang, Desa Lau, dan Desa Kandangmas.

"Kemudian mendalilkan pemilih DPK harus memilih presiden dan DPR pusat dan DPR provinsi bukan ikut serta memilih DPRD kabupaten. Ia memohon untuk dilakukan pemilihan ulang di TPS tersebut. Pemilihan ulang hanya pemilihan DPRD atau parpol tingkat kabupaten" beber dia.




Simak Juga 'Usai Putusan MK, Tensi Politik Masih Tinggi?':

[Gambas:Video 20detik]




(bgk/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads