"Ketiganya sudah diregistrasi. Artinya ini akan disidangkan oleh MK," kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kudus Cahyo Maryadi saat ditemui media di kantornya di Ganesha, Purwosari, Kudus, Rabu (3/7/2019).
Menurutnya, MK kemarin telah meregistrasi gugatan caleg. Dengan jadwal persidangan berdasarkan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2019, tahapan PHPU mulai tanggal 9-12 Juli 2019 pemeriksaan pendahuluan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya adalah Agus Wariono (AW) dari Partai Gerindra. AW itu meminta pembatalan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk pemilihan anggota DPRD Kudus dapil 4.
"Pemohon ini meminta agar perhitungan suara ulang di beberapa TPS di daerah pemilihannya," kata dia.
Selanjutnya caleg dari PAN yakni Bambang Kasriono. Dalam pemohonannya, pemohon meminta pembatalan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk anggota DPRD Kudus dapil 3. Bambang juga menuntut perhitungan ulang di beberapa TPS.
Caleg lainnya Agus Setyabudi dari Partai Hanura. Dalam gugatannya, pemohon menyampaikan temuan terlalu banyak DPTb dan DPK di beberapa desa. Meliputi Desa Honggosoco, Desa Sadang, Desa Lau, dan Desa Kandangmas.
"Kemudian mendalilkan pemilih DPK harus memilih presiden dan DPR pusat dan DPR provinsi bukan ikut serta memilih DPRD kabupaten. Ia memohon untuk dilakukan pemilihan ulang di TPS tersebut. Pemilihan ulang hanya pemilihan DPRD atau parpol tingkat kabupaten" beber dia.
Simak Juga 'Usai Putusan MK, Tensi Politik Masih Tinggi?':
(bgk/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini