Gugatan tersebut terkait sengketa dengan hasil pileg di Jawa Timur. Dalam pokok permohonannya, Gerindra, yang diwakili kuasa hukumnya, menduga calegnya nomor 4 di Dapil I, Rahmat Muhajirin, melakukan politik uang sehingga merugikan caleg Gerindra lainnya, yakni Bambang Haryo Soekarto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa caleg Gerindra nomor urut 4 diduga menggunakan money politics secara masif. Hal ini dilihat dari perolehan suara di Surabaya sangat minim. Padahal Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya berdampingan, sungguh terjadi anomali politik jika ada seorang caleg mendapat suara fantastis di Sidoarjo (itu pun terkonsentrasi di tiga kecamatan), sementara di Surabaya minim. Di mana caleg nomor urut 4 hanya mendapatkan suara sebesar 11.029, padahal DPT Kota Surabaya besar," demikian bunyi pokok permohonan Gerindra seperti dilihat detikcom, Rabu (3/7/2019).
"Bahwa pemohon tidak mempersoalkan siapa pun caleg yang menang asalkan kemenangannya tidak menghalalkan segala cara, apalagi sampai melanggar hukum," lanjutnya.
Tak hanya menuding calegnya melakukan politik uang, Gerindra juga menduga ada penggelembungan pada suara Partai Golkar. Gerindra menyebut suara Partai Golkar mengalami penambahan yang signifikan, yakni 60.928 suara dari semula 151.153 suara.
Dengan perolehan tersebut, Gerindra berargumen semestinya Partai Golkar tidak mendapatkan 1 kursi, sehingga Gerindra meminta MK mendiskualifikasi Zainudin Amali sebagai caleg Golkar yang lolos melalui Dapil Jatim XI.
"Bahwa pemohon memohon kepada Yang Mulia Ketua MK untuk mengurangi perolehan suara Partai Golkar dan mendiskualifikasi Zainudin Amali sebagai calon yang memperoleh 1 kursi DPR RI Dapil Jatim XI," tulis Gerindra dalam pokok permohonannya.
(mae/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini