Gugat ke MK, Farouk Muhammad Persoalkan Foto Caleg Pemenang di NTB yang Diedit

Gugat ke MK, Farouk Muhammad Persoalkan Foto Caleg Pemenang di NTB yang Diedit

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Rabu, 03 Jul 2019 10:46 WIB
Farouk Muhammad (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Calon anggota DPD petahana Farouk Muhammad mengajukan gugatan hasil Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Farouk merasa dicurangi oleh caleg pemenang di dapil Provinsi NTB sehingga ia gagal melenggang ke DPD RI.

Dalam gugatannya, Farouk menyebut ada sejumlah pelanggaran pemilu yang terjadi dapilnya, seperti adanya tindakan tidak jujur dan adil, politik uang, serta penggelembungan suara. Salah satu yang dipersoalkan adalah penggunaan pasfoto yang diedit oleh caleg yang meraup suara terbanyak bernama Evi Apita Maya.

"Bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor 26 atas nama Evi Apita Maya telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pasfoto di luar batas kewajaran atau setidak-tidaknya foto editan yang mengubah identitas diri antara lain dagu, hidung, mata, warna kulit dan struktur tubuh jika dibandingkan dengan gambar keadaan asli sebagaimana ditampilkan dalam rekaman video kampanye (akan dibuktikan dengan keterangan ahli), yang pada saat bersamaan foto tersebut dilampirkan pada saat pendaftaran calon anggota DPD RI," demikian bunyi salah satu poin dalam gugatan Farouk seperti dilihat detikcom, Rabu (3/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Farouk sendiri dalam Pileg 2019 dinyatakan kalah dari empat caleg lainnya, termasuk Evi, yang mengantongi 283.932 suara. Sedangkan Farouk hanya mengantongi 188.687 suara. Farouk menilai dengan foto editan tersebut, Evi berhasil meraup suara lebih besar darinya, padahal lawan politiknya itu tidak maksimal melakukan sosialisasi/kampanye.

'"Perolehan suara terbanyak ini paling tidak dapat dilacak dari pemilih yang memilihnya dengan alasan foto calon nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya cantik dan menarik, walaupun pemilih tidak mengetahui siapa calon tersebut. Hal inilah kemudian pemilih, pemohon, beserta calon anggota DPD RI lainnya merasa tertipu dan dibohongi (bukti P-6)," kata Farouk, yang menggandeng pengacara Irmanputra Sidin melalui A Irmanputra Sidin & Associates.



Dalam petitumnya, Farouk meminta majelis hakim membatalkan perolehan suara pada keputusan KPU soal hasil pileg di NTB yang memenangkan Evi Apita Maya, Lalu Suhaimi Ismy, TGH Ibnu Halil, dan Achmad Sukisman Azmy. Selain itu, Farouk meminta agar penetapan DCT Evi dan Lalu dibatalkan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," tulisnya.


(mae/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads