Dilihat detikcom dalam website MK, Partai Berkarya melayangkan sebanyak 61 gugatan ke MK melalui kuasa hukum Martha Dinata dan Nirman Abdurrahman. Dalam gugatannya yang diajukan melalui Nirman, Partai Berkarya mengklaim meraih 5.719.495 suara atau lolos ambang batas parlemen. Dengan demikian terdapat selisih 2.790.000 suara dari yang ditetapkan oleh KPU sebagai Termohon.
Dalam gugatannya, Partai Berkarya mengklaim terjadi pengurangan suara atas kesalahan input data atas perolehan suara partainya dan Partai Gerindra sehingga memengaruhi hasil perolehan suara sah secara nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pimpinan Partai Berkarya dalam hal ini Ketua Umum dan Sekjen tidak pernah mengeluarkan kuasa hukum kepada Sdr. Nirman Abdurrahman dkk sesuai gugatan yang terigister di MK. Bila ada surat kuasa berarti ada pemalsuan tandatangan dan minta MK untuk memverifikasi ulang karena ini menyangkut pencemaran nama baik Ketua Umum dan partai kami yang ramai dibully di media sosial terkait pemberitaan yang dimaksud di atas," kata Badaruddin dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7/2019).
Badaruddin juga menegaskan partainya tak pernah menggugat Partai Gerindra. Dia mengatakan argumen yang menyatakan bahwa suara Partai Berkarya 'dicaplok' oleh Partai Gerindra adalah tidak benar dan tidak berdasar.
"Terkait klaim sdr Nirman Abdurrahman dkk perihal suara Partai Gerindra 2,7 juta suara adalah hak Partai Berkarya maka kami nyatakan itu hoaks dan tidak berdasar. Kami minta maaf kepada Partai Gerindra atas ketidaknyamanan tindakan gugatan tersebut dan pemberitaan yang beredar," katanya.
Badaruddin mengatakan pihaknya akan menindak tegas oknum caleg dan pengurus yang terkait dengan gugatan tak resmi tersebut. Partai Berkarya, kata dia, pun meminta maaf kepada Partai Gerindra atas gugatan tersebut.
"Atas kesalahan tersebut di atas maka oknum caleg dan atau pengurus partai serta pihak ketiga yang terlibat dalam pemufakatan gugatan tersebut akan kami laporkan pada pihak terkait (kepolisian, dll) karena telah merusak nama baik pimpinan dan nama baik Partai Berkarya secara keseluruhan," ujar Badaruddin.
Lebih lanjut, Badaruddin menjelaskan gugatan yang resmi dari pihaknya adalah melalui Martha Dinata. Dia mengatakan Martha merupakan kuasa hukum sah yang ditunjuk Ketum dan Sekjen Partai Berkarya untuk menangani gugatan-gugatan Pileg di MK.
"Gugatan di luar DPR RI (DPRD) oleh LBH Berkarya di MK tetap berjalan dan tidak dipengaruhi oleh gugatan fenomenal di atas. Partai Berkarya lagi fokus persiapan orientasi anggota legislatif terpilih di Provinsi/Kabupaten/Kota sebelum mereka dilantik, persiapan Pilkada 2020 dan evaluasi serta revitalisasi menuju Pemilu 2024," katanya.
"Sebagian besar pengurus Partai Berkarya paham aturan dan tahapan Pemilu 2019, sehingga diharapkan gugatan MK dan pemberitaaan tersebut di atas agar dihentikan karena dianggap tidak berdasar dan merugikan partai kami," imbuh Badaruddin.
Merasa Dijebak, Deklarasi Sikap Relawan 02 Atas Putusan MK Berakhir Ricuh:
(mae/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini