"Kalau yang tidak boleh itu kan rangkap jabatan. Kalau saya dilantik, baru merangkap. Kalau sekarang kan belum, wakil presidennya masih Pak JK," kata Ma'ruf Amin di kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
Ma'ruf Amin saat ini menjabat Ketum MUI. Dia masih hadir dalam beberapa rapat penting MUI, termasuk rapat pimpinan yang digelar Selasa kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, rapat tersebut sama sekali tidak membahas jabatan Ketum MUI. Ma'ruf lalu menjelaskan soal mekanisme penggantian Ketum MUI
"Belum (dibahas), aturannya kan nanti, kalau sudah dilantik. Yang dilarang itu merangkap. Merangkap itu kalau saya sudah jadi wapres. Sekarang kan belum, masih Pak JK, saya masih baru ditetapkan sebagai wapres, belum menjabat karena itu tidak dibahas," ucap Ma'ruf.
Ma'ruf menyebutkan, jika sesuai dengan aturan, penggantinya sebagai Ketum MUI berasal dari waketum. Namun hal itu mesti dirapatkan lagi mengingat MUI punya dua waketum.
"Menurut aturannya begitu, cuma waketumnya kan ada dua. Nanti siapa yang harus terpilih," jelas Ma'ruf.
"(Mekanismenya) kalau ketum baru nanti, tahun 2020. Menggantikan itu kan, penggantinya itu waketum. Nanti dibicarakan di rapat pleno. Biasanya kan otomatis, waketum jadi ketum. Tapi karena waketumnya dua, harus dibahas," sebut Ma'ruf Amin.
Waketum MUI Yunahar Ilyas juga berbicara tentang Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MUI terkait isu rangkap jabatan itu. Meski demikian, dia mengaku tidak enak hati jika menafsirkan sendiri soal rangkap jabatan tersebut.
"Ya, itu aturannya masih boleh. Jadi kita lihat bagaimana Pak Kiai, apakah sudah sangat dibatasi oleh protokol, itu tergantung Pak Kiai," kata Yunahar di kantor MUI, Selasa (2/7).
"AD/ART-nya selama belum, kalau sudah resmi... tapi ini kan sudah resmi, tapi belum dilantik. Itu Pak Kiai saja yang menafsirkan. Nggak enak kita yang menafsirkan," imbuh Yunahar.
Jika Ma'ruf Amin nantinya menyatakan mundur, Yunahar Ilyas mengatakan salah satu waketum akan menduduki sementara posisi Ketum MUI. Jabatan itu berlaku hingga MUI menggelar musyawarah nasional.
"Tapi, kalau menurut aturan, kalau Pak Kiai sudah menyatakan mundur, di anggaran dasarnya dinyatakan wakil ketua umum langsung menjabat ketua umum sampai munas. Munas sekitar Agustus 2020. Di munas nanti baru dipilih siapa Ketua Umum MUI-nya," jelas dia.
KPU sebelumnya telah menetapkan Jokowi-Ma'ruf sebagai presiden dan wakil presiden, Minggu (30/6). Pleno ini digelar tiga hari pascasidang putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi ditolak MK.
Jokowi akan menjabat presiden untuk kedua kalinya. Pelantikan akan dilangsungkan pada Oktober 2019.
Simak Juga "Ma'ruf Amin Mundur dari Ketum MUI Pasca-dilantik Jadi Wapres":
(idh/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini