Waketum MUI Yunahar Ilyas berbicara tentang Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MUI terkait isu rangkap jabatan itu. Meski demikian, dia mengaku tidak enak hati jika menafsirkan sendiri soal rangkap jabatan tersebut.
"Ya, itu aturannya masih boleh. Jadi kita lihat bagaimana Pak Kiai, apakah sudah sangat dibatasi oleh protokol, itu tergantung Pak Kiai," kata Yunahar di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (2/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika Ma'ruf Amin nantinya menyatakan mundur, Yunahar Ilyas mengatakan salah satu waketum akan menduduki sementara posisi Ketum MUI. Jabatan itu berlaku hingga MUI menggelar musyawarah nasional.
"Tapi, kalau menurut aturan, kalau Pak Kiai sudah menyatakan mundur, di anggaran dasarnya dinyatakan wakil ketua umum langsung menjabat ketua umum sampai munas. Munas sekitar Agustus 2020. Di munas nanti baru dipilih siapa Ketua Umum MUI-nya," jelas dia.
Ma'ruf Amin saat ini menjabat Ketum MUI. Dia masih hadir dalam beberapa rapat penting MUI, termasuk rapat yang digelar hari ini. Dia akan mundur setelah dilantik menjadi wapres.
"Kalau saya sudah jadi wakil presiden, saya harus mundur," tegas Ma'ruf Amin secara terpisah.
Simak Juga "Soal Rangkap Jabatan Dirut Garuda, KPPU Siap Panggil Kementerian":
(gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini