"Tanggal 8 Juli," kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, saat dihubungi, Rabu (26/6/2019).
PN Jaksel sudah menetapkan hakim tunggal Achmad Guntur yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Berdasarkan catatan detikcom, Achmad Guntur pernah menangani sidang Gatot Brajamusti atau Aa Gatot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pihak tergugat adalah Kapolda Metro Jaya cq Direksrimum. Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 75/pid.pra/2019/pn.jktsel.
Anggota tim pengacara Kivlan, Hendrik Siahaan, menyebut ada pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam proses hukum kasus tersebut. Ia mempersoalkan penetapan tersangka hingga penahanan.
"Mulai dari penetapan tersangka sampai penahanan. Jadi ada beberapa prosedur yang diduga dilanggar oleh kepolisian," ungkap Hendrik.
Polda Metro Jaya tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan Kivlan Zen. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan hukum yang berlaku.
"Silakan ajukan praperadilan, kita ikuti saja aturan hukum yang berlaku," tegas Argo, Jumat (21/6/).
Tonton video Lawan Polda Metro, Kivlan Zen Ajukan Praperadilan:
(yld/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini