"Beliau mengambil hikmahnya, tidak ada iri. Jadi beliau banyak waktu sendiri untuk fokus menyelesaikan bukunya, di samping kami dari tim penasihat hukum Pak Kivlan melakukan upaya-upaya," kata Yuntri kepada detikcom, Sabtu (22/6/2019).
Baca juga: Isyarat Hati-hati dari Soenarko untuk Kivlan |
Yuntri, yang kemarin bertemu kliennya, mengaku tak mendengar keluh kecewa Kivlan terkait nasib permohonan penangguhannya. Namun, kata Yuntri, kilennya menginginkan kepastian hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuntri menceritakan saat ini Kivlan sedang menulis sebuah buku biografi yang rencananya akan dipublikasikan. Tebal buku tersebut rencananya 300 halaman dan saat ini kliennya telah merampungkan 146 halaman.
Dia mengatakan, dalam buku tersebut, Kivlan menulis cerita soal presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Menko Polhukam Wiranto, hingga soal pengalaman perang dan romansa kliennya.
"Malahan beliau mengapresiasi dengan adanya masa penahanan ini, sehingga beliau lebih kondusif menulis satu buku biografi beliau. Dari 300 halaman yang direncanakan, sudah sampai 146 halaman, itu sangat menarik sekali dan beliau berharap saat buku itu diterbitkan bisa jadi best seller. Ada cerita tentang Pak SBY, Pak Wiranto, ketika Pak Kivlan perang, ada juga cerita-cerita romansanya," terang Yuntri.
Kembali ke persoalan kasus, Yuntri menerangkan timnya berencana mengajukan surat permohonan bantuan penangguhan penahanan ke Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Yuntri juga mengupayakan perkara kliennya disetop karena, menurut dia, perkaranya hanya didasari fitnah tersangka HK alias Iwan. Dia menambahkan upaya lainnya adalah meminta penyidik melakukan gelar perkara agar dirinya tahu alat bukti yang diuji mengandung nilai kebenaran atau tidak.
"Binkum TNI menawarkan bantuan hukum dan juga kita akan ajukan surat kepada Panglima TNI yang belum. Karena sesuai ketentuan yang berlaku di TNI, Binkum yang bisa juga mengayomi para purnawirawan. Selama ini ada kemungkinan tidak dikabulkan karena dari Menko Polhukam (Wiranto), dari Menhan (Ryamizard Ryacudu), nah ada simpati tapi tidak bisa menjamin penangguhan seperti Pak Soenarko. Kami harap Pak Kivlan dapat bantuan hukum khusus," jelas Yuntri.
Sebelumnya, pihak Kivlan sempat mengirim surat ke Wiranto dan Ryamizard untuk diberi perlindungan hukum. Terkait surat itu, Wiranto menerima surat Kivlan tapi menegaskan proses hukum terus berlanjut hingga selesai. Ryamizard juga sudah menerima surat Kivlan. Ryamizard mengaku sudah 'bisik-bisik' dengan polisi terkait permintaan Kivlan.
Simak Juga "Lawan Polda Metro, Kivlan Zen Ajukan Praperadilan":
(aud/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini