Digiring Polisi, Ini Tampang Bapak yang Hamili Anak Kandung di Garut

Digiring Polisi, Ini Tampang Bapak yang Hamili Anak Kandung di Garut

Hakim Ghani - detikNews
Selasa, 02 Jul 2019 17:34 WIB
Tersangka (tengah) kasus pencabulan anak kandung dikawal polisi saat ekspose di Mapolres Garut. (Foto: Hakim Ghani/detikcom)
Garut - Ujang Abdul Rosid (43) digiring polisi dari sel Mapolres Garut. Pria tersebut berurusan dengan polisi lantaran menghamili anak kandungnya hingga melahirkan seorang bayi perempuan. Kasus cabul hubungan sedarah atau inses ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut.


Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan tersangka Ujang mengakui perbuatan mencabuli anak kandung yang kini berusia 15 tahun. "Ini dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan oleh seorang bapak terhadap anak kandungnya hingga menyebabkan korban hamil dan melahirkan seorang anak," ujar Budi saat ekspose kasus pencabulan tersebut di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (2/7/2019).

Menurut Budi, Ujang sengaja mencabuli anak kandungnya. Perbuatan jahat tersebut dilakoni Ujang dengan cara memaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan tersebut dilakukan berulang kali di rumah pelaku. Korban ini dipaksa. Kebetulan korban tinggal bersama pelaku," ujarnya.


Kini Ujang mendekam di ruang tahanan Mapolres Garut. Ia dijerat pasal berlapis akibat perbuatan bejatnya tersebut.

"Kami jerat Undang-undang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP," ucap Budi.



Simak Juga '20 ABG di Garut Jadi Korban Penipuan Ritual Bugil':

[Gambas:Video 20detik]




(bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads