Polisi mengungkap motif di balik penyiksaan terhadap bocah berinisial MK (7) di Jakarta Selatan, yang dilakukan oleh sosok EF alias YA (40) atau yang kerap dipanggil korban dengan sebutan 'Ayah Juna'. Polisi mengungkap motif awal pelaku melakukan penyiksaan kepada korban.
"Motif yang mereka sampaikan masih terus didalami oleh penyidik," kata Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Pelaku 'Ayah Juna' berjenis kelamin perempuan merupakan pasangan sesama jenis ibu korban, SNK (42). Polisi mengatakan pelaku melakukan penganiayaan karena beban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari keterangan awal, pelaku menyebut faktor beban dan perilaku anak yang dianggap nakal," lanjut dia.
Nurul menyebutkan saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh psikologi forensik untuk menggali alasan penganiayaan dan penelantaran dilakukan. Namun dia menegaskan tidak ada yang bisa membenarkan kekerasan terhadap anak.
"Kami tegaskan, apa pun alasannya, tidak ada satu pun yang bisa membenarkan kekerasan terhadap anak," tegas Nurul.
Diketahui, MK memiliki kembaran berinisial ASK. Belum ada informasi lebih jauh apakah saudara kembarnya turut mendapati kekerasan sama seperti MK atau tidak.
Namun Nurul memastikan observasi psikologis serta pengumpulan keterangan saksi terus dilakukan untuk mendalami kondisi yang sebenarnya.
"Terkait pertanyaan mengapa hanya AMK yang menjadi korban kekerasan, sementara saudara kembarnya tidak, sampai saat ini kami masih mendalami melalui pemeriksaan lanjutan, observasi psikologis, serta pengumpulan keterangan saksi," terang Nuril.
"Polri berhati-hati agar tidak menimbulkan stigma atau dampak psikologis tambahan bagi anak-anak. Fokus kami bukan semata pada menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kepentingan terbaik bagi anak terpenuhi," lanjutnya.
Nurul menyatakan, keselamatan, kesehatan, pendidikan, serta pemulihan psikososial akan diberikan kepada MK dan saudara kembarnya.
Saat ini, saudara kembar AMK juga masih dalam perawatan oleh tim penyidik sambil berkoordinasi dengan Dinas Sosial, kepala desa, Kementerian PPPA, serta pihak terkait lainnya.
"Proses hukum berjalan, tetapi perlindungan anak adalah prioritas utama kami," pungkas Nurul.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus ini. Kedua tersangka, yakni ibu kandung korban berinisial SNK (42) dan pasangannya berinisial EF.
EF diduga sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin, dan membakar wajah korban MK di kebun tebu. Tak hanya itu, korban juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.
Ibu korban, SNK, mengetahui perbuatan pelaku, bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta. Kepada polisi dia mengakui perannya dalam penelantaran korban.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 76 B juncto 77 B dan Pasal 76 C juncto 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.
Saksikan Live DetikSore :
Simak juga Video Ini Pengakuan Ibu Aniaya Anak Kandungnya di Jaktim