Setubuhi Siswi SMP, Mahasiswa di Bali Dihukum 7 Tahun Bui

Setubuhi Siswi SMP, Mahasiswa di Bali Dihukum 7 Tahun Bui

Aditya Mardiastuti - detikNews
Selasa, 02 Jul 2019 15:58 WIB
I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23) menjalani sidang putusan di PN Denpasar. (Aditya/detikcom)
Denpasar - I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23) dihukum 7 tahun penjara karena kasus persetubuhan. Dek Kaduk diyakini bersalah menyetubuhi gadis di bawah umur dengan iming-iming menikahi korban.

"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Kadek Agus Suarnata Putra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya," kata ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Selasa (2/7/2019).

"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp 5 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kasus itu bermula pada Minggu (25/11/2018). Kala itu terdakwa, yang berstatus mahasiswa semester VII, menyatakan cintanya kepada korban NPK (14), yang merupakan siswi SMP kelas IX. Keduanya berkenalan melalui Instagram, lalu bertukar nomor WhatsApp.

Keduanya berkomunikasi melalui WhatsApp dan mulai berpacaran. Peristiwa persetubuhan itu bermula saat terdakwa jatuh dari sepeda motor dan dibesuk oleh korban, Senin (26/11/2018). Kala itu korban mengutarakan niatnya untuk minta dinikahi karena tidak betah tinggal di rumah karena sering dimarahi kedua orang tuanya. Terdakwa pun menjanjikan akan menikahi korban tiga tahun lagi.

Keesokan harinya, karena sudah merasa pacaran, terdakwa lalu membujuk korban untuk melayani nafsunya. Korban yang dijanjikan akan dinikahi itu pun menurut dan melakukan persetubuhan dengan terdakwa Dek Kaduk sebanyak lima kali selama bulan November dan Desember 2018.

Akibat perbuatan terdakwa, bibir kemaluan korban bagian kiri bawah terdapat luka memar berwarna kemerahan berukuran 0,2x0,1 cm dan selaput dara ditemukan robekan dengan kesimpulan ditemukan luka memar pada bibir kecil kemaluan yang diakibatkan penetrasi benda tumpul sebagaimana hasil visum et repertum di RS Bhayangkara Denpasar.

Mendengar vonis hakim tersebut, Dek Kaduk hanya terus menundukkan kepalanya. Lewat pengacaranya, dia menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

"Kami menerima dengan baik putusan tersebut," kata pengacara terdakwa, Benny Hariyono.


Ditemui seusai sidang, Benny mengatakan kliennya menerima hukuman karena mengakui kesalahannya. Selain itu, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang menuntut 10 tahun penjara.

"Alasannya, sesuai nota pembelaan kami tidak minta bebas karena dia (Dek Kaduk) mengakui perbuatannya salah, namun dia minta keadilan karena yang dilakukan bukan unsur pemaksaan atau kebohongan, tapi suka sama suka, nafsu hanya karena (korbannya) anak yang membuat terdakwa menerima putusan tersebut. Terkait dengan pidana tambahan sebesar Rp 5 juta sesuai dengan keputusan terdakwa dibayar kepada negara sehingga tidak akan menjalani hukuman tambahannya," ujar Benny.

Atas perbuatannya, Dek Kaduk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 81 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


(ams/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads