"Kita dapat laporan dari kepala desa ada tindak cabul. Kita bergegas ke lokasi amankan pelaku. Sempat ada ketegangan, tapi tidak terjadi aksi massa terhadap pelaku," kata AKP Pribadi Atma, Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, Jumat (28/6/19).
Di hadapan polisi, HN mengakui perbuatanya. Ia menyetubuhi anak tirinya lebih dari tiga kali sejak Bulan Ramadhan lalu. Meski diketahui sudah menikah dan memiliki dua orang istri, HN tak mampu menahan hasrat biologisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ibu korban terkejut dengan kelakuan suaminya. Kemudian kejadian ini dilaporkan ke aparat desa dan kemudian kita datang untuk melakukan penangkapan," katanya.
Sementara itu HN mengaku korban awalnya meminta dipijat. Namun karena tak kuat menahan hasrat, aksi cabul pun terjadi. "Ibunya ada samping saya. Karena rumah kecil, kami tidur bertiga di kamar," ujar HN pada penyidik.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap HN. Untuk sementara ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Simak Juga 'Anak 14 Tahun Dicabuli Usai Mabuk Lem, 3 Pelaku Ditangkap':
(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini