"KPK telah melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang dalam kasus TPK pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II TA 2017," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (2/7/2019).
Selain Djoko, KPK juga meminta psikolog Andririni Yaktiningsasi dicegah ke luar negeri. Surat pencegahan tersebut dikirim ke Imigrasi mulai per tanggal 1 Juli 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Djoko dan Andririni sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi terkait pekerjaan pengembangan SDM dan Strategi Korporat.
Djoko, yang menjabat dirut pada 2016, meminta dilakukan relokasi anggaran dengan cara mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan Strategi Korporat yang awalnya Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.
Jumlah itu terdiri dari Perencanaan Strategis Korporat dan Proses Bisnis senilai Rp 3,820 miliar serta Perencanaan Komprehensif Pengembangan SDM PJT II sebagai Antisipasi Pengembangan Usaha Perusahaan senilai Rp 5,730 miliar. Setelah itu, Djoko menunjuk Andririni sebagai pelaksana kedua proyek tersebut.
Andririni pun menggunakan bendera perusahaan PT BMEC (Bandung Management Economic Center) dan PT 2001 Pangripta.
Meski rencana penambahan anggaran mencapai Rp 9,55 miliar, realisasi untuk kedua proyek itu adalah Rp 5,5 miliar. KPK menduga ada berbagai penyimpangan yang dilakukan Djoko dan Andririni.
Antara lain, nama-nama ahli dalam kontrak proyek diduga hanya dipinjam dan dimasukkan sebagai formalitas.
Selain itu pelaksanaan lelang diduga direkayasa dan membuat penanggalan mundur dokumen administrasi atau backdate. KPK menyebut perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 3,6 miliar.
Djoko pernah diperiksa sebelumnya oleh KPK. Dia membantah adanya proyek fiktif selama menjabat Dirut PJT II.
(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini