Usai Diperiksa KPK, Dirut Jasa Tirta II: Tak Ada Proyek Fiktif

Usai Diperiksa KPK, Dirut Jasa Tirta II: Tak Ada Proyek Fiktif

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 18 Des 2018 13:36 WIB
Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro (Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro menyebut pengadaan pekerjaan konsultasi di perusahaan yang dipimpinnya tidak fiktif. Padahal KPK memang tidak pernah menyebut adanya proyek fiktif.

"Nggak ada yang fiktif, kok," ucap Djoko setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).

KPK menjerat Djoko, yang juga peraih Revolusi Mental Award, terkait dengan kasus korupsi dalam pengadaan pekerjaan konsultasi. KPK menyebut modus korupsi yang diduga dilakukan adalah pelaksanaan lelang yang rekayasa dan membuat penanggalan mundur dokumen administrasi atau backdate.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Djoko mengaku belum menjalani pemeriksaan terlalu dalam. Dia pun irit bicara.

"Ditanya sederhana aja. Nggak banyak. Belum di-BAP saya. Saya belum bisa cerita banyak ya," kata Djoko.




Djoko sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Andririni Yaktiningsasi yang disebut sebagai swasta. KPK juga memeriksa Andririni sebagai tersangka pada hari ini.

KPK menyatakan ada dugaan kerugian negara Rp 3,6 miliar dalam kasus ini. Menurut KPK, kasus berawal ketika Djoko menjabat Dirut pada 2016.

Saat itu Djoko disebut meminta dilakukan relokasi anggaran dengan cara mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan Strategi Korporat yang awalnya Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar. Tambahan anggaran menjadi Rp 9,55 miliar itu terdiri dari Perencanaan Strategis Korporat dan Proses Bisnis senilai Rp 3,820 miliar dan Perencanaan Komprehensif Pengembangan SDM PJT II sebagai Antisipasi Pengembangan Usaha Perusahaan senilai Rp 5,730 miliar.

Namun pada akhirnya realisasi untuk kedua proyek itu adalah Rp 5.564.413.800. Berbagai penyimpangan diduga dilakukan Djoko dan Andririni seperti nama-nama ahli dalam kontrak yang diduga hanya dipinjam dan dimasukkan sebagai formalitas, pelaksanaan lelang yang rekayasa, dan membuat penanggalan mundur dokumen administrasi atau backdate.


Saksikan juga video 'Usai Penggeledahan KPK, Aktivitas Pegawai Jasa Tirta Normal':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads