"Dipanggil sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (18/12/2018).
Selain Djoko, KPK memanggil tersangka lain bernama Andririni Yaktiningsasi. Febri belum menjelaskan apa yang akan didalami dari kedua tersangka tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu dia meminta dilakukan relokasi anggaran dengan cara mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat yang awalnya Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar. Setelah itu, Djoko menunjuk Andririni sebagai pelaksana dari kedua proyek itu. Andririni menggunakan bendera perusahaan PT BMEC (Bandung Management Economic Center) dan PT 2001 Pangripta.
Pada akhirnya, realisasi untuk kedua proyek itu adalah Rp 5.564.413.800. Berbagai penyimpangan diduga dilakukan Djoko dan Andririni seperti nama-nama ahli dalam kontrak yang diduga hanya dipinjam dan dimasukkan sebagai formalitas, pelaksanaan lelang yang rekayasa, dan membuat penanggalan mundur dokumen administrasi atau backdate.
Saksikan juga video 'Usai Penggeledahan KPK, Aktivitas Pegawai Jasa Tirta Normal':
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini