Moeldoko Jelaskan Maksud Perpres Jabatan Fungsional TNI

Moeldoko Jelaskan Maksud Perpres Jabatan Fungsional TNI

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 02 Jul 2019 11:35 WIB
Moeldoko (Noval Dhwinuari/detikcom)
Jakarta - Kepala Staf Presiden, Moeldoko, menjelaskan maksud Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI yang disorot oleh sejumlah pihak. Moeldoko mengatakan pemerintah berupaya melakukan akselerasi organisasi dengan menempatkan sejumlah perwira pada jabatan fungsional.

"Ya, tadi sudah dijawab kan. Kita juga melihat dengan pendekatan miskin struktur kaya fungsi. Ya, begitu. Bisa saja di lembaga pendidikan, itu secara struktur yang ada komandan dan wakil komandan. Itu bintang 2 dan bintang 1. Tapi bisa saja secara fungsional, orang-orang yang ahli di bidang itu di bidang mata pelajaran tertentu bisa saja di sana ditempatkan bintang. Tapi posisinya fungsional, jadi kan sekarang Pak Menteri PAN (PAN-RB) menganut itu. Ya, miskin struktur tapi kaya di fungsi," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Moeldoko, penyaluran anggota TNI ke jabatan fungsional yang sesuai dengan keahlian merupakan salah satu cara untuk mengurangi penumpukan perwira di TNI.

"Ya, kita bisa saja di penyaluran di bidang-bidang, kalau di fungsional itu siapa saja, bisa di situ, karena yang diperlukan adalah keahliannya," ujar Moeldoko.



Moeldoko mengatakan urusan mengenai jabatan fungsional itu nantinya akan dipertimbangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jabatan itu juga bisa berubah sesuai dengan perkembangan pekerjaan anggota itu.

"Fungsi menduduki jabatan itu memberikan akselerasi terhadap organisasi atau tidak, itu bisa dipertimbangkan oleh Presiden. Jadi nanti kita lihat perkembangannya di lapangan seperti apa," katanya.


Simak Juga "Moeldoko Tepis Broadcast Susunan Menteri 2019-2024":

[Gambas:Video 20detik]




(zap/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads