"Pertama, Perpres Jabatan Fungsional TNI sama sekali tidak ada kaitannya dengan dwifungsi TNI atau lebih jauh lagi ditafsirkan kembalinya Orba. Sama sekali tidak benar," kata Deputi V KSP Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan HAM Jaleswari Pramodhawardani kepada wartawan, Sabtu (29/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perpres ini adalah mengatur internal. Jabatan fungsional itu bukan kembalinya dwifungsi, tetapi untuk menghargai profesi dan keahlian yang beragam di dalam TNI sendiri," kata Dani.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres Jabatan Fungsional TNI |
Seorang tentara yang berprofesi dosen di Universitas Pertahanan, misalnya, bisa mencapai jenjang kepangkatan sampai bintang dua tanpa harus menduduki jabatan struktural sebagai komandan atau jabatan struktural lainnya di TNI. Namun dosen tersebut harus bisa mencapai tingkat lektor kepala.
"Konsep ini bukan hanya unik di Indonesia. Ini mengacu ke konsep di Amerika Serikat," kata Dani.
Aturan jabatan ini juga diterapkan di negara demokratis lain. Di Amerika Serikat, seorang sersan mayor yang ahli mesin pesawat terbang tak perlu naik pangkat menjadi letnan bila dia memiliki keahlian. Sepanjang dia bekerja di skuadron teknik, dia mendapat tunjangan.
"Kondisi sebelum perpres ini, prajurit hanya mengandalkan jabatan struktural, keragaman keahlian, dan keterampilan, tidak mendapatkan penghargaan yang memadai," kata Dani.
Tonton Video Mungkinkah Dwifungsi ABRI Muncul Kembali?
(dnu/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini