Pantauan detikcom di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019), tim hukum membawa sejumlah boks yang berlogo Demokrat. Bukti yang diserahkan berasal dari sejumlah daerah.
"Jadi bukti-bukti dari Aceh, Sumsel, Lampung, Jambi, Papua, kemudian Sulawesi Utara, sebagian masih di DPP," kata tim kuasa hukum Demokrat, Yandri Sudarso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Bukti-bukti itu terdiri dari C1 hingga DB1 Plano. Yandri siap memberikan bukti tambahan jika masih diperlukan.
"Jadi bukti-bukti hari ini, kita masukkan semua, tapi seandainya masih ada yang ditambahkan, MK sebelum sidang masih bisa terima," ujar dia.
Yandri menjelaskan 85 permohonan gugatan yang diajukan Demokrat merupakan gabungan dari sengketa yang diajukan dari berbagai daerah. Menurut dia, permohonan sengketa paling banyak terjadi di pemilihan anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.
"Jadi sekarang itu antara DPR RI dengan DPRD kabupaten/kota dan provinsi, itu lebih banyak perkara DPRD kabupaten/kota. Dari total 85 perkara, totalnya untuk sengketa pileg DPR RI itu cuma 6-7 orang," ujarnya.
Gugatan yang diajukan Demokrat, menurut Yandri, lebih banyak terkait dengan dugaan penggelembungan suara. Yandri siap menghadirkan saksi untuk membuktikan dugaan kecurangan tersebut.
"Ini memang ada juga yang tentang TSM, tapi umumnya berkenaan dengan sengketa suara. Artinya ada penggelembungan suara, penggembosan, lebih cenderung ke arah situ," ujarnya.
(knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini